
JAKARTA – Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyebut kesejahteraan masyarakat, terutama kalangan menengah dan bawah akan semakin tergerus imbas kebijakan pemerintah memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
“Kenaikan PPN tersebut sudah jelas akan menambah tergerusnya tingkat kesejahteraan masyarakat, terutama mereka-mereka yang berada di lapis bawah dan menengah,” kata Anwar, Rabu (18/12), seperti dikutip CNNindonesia.com.
Anwar menganggap kenaikan PPN jadi 12 persen akan berdampak terhadap penawaran dan permintaan barang dan jasa secara umum. Ia mengatakan kenaikan PPN ini akan membuat peningkatan biaya perusahaan.
“Dan akan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat secara agregat,” kata dia.
Anwar meminta pemerintah menghitung lagi secara sungguh-sungguh kebijakan PPN 12 persen. Terlebih, sejak bulan Mei 2024 lalu daya beli masyarakat sudah menurun.
“Di samping itu pihak perusahaan tentu juga akan terkena dampak berupa menurunnya tingkat penjualan dan profitabilitas sehingga tidak mustahil terjadi PHK dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan,” kata dia.
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada barang yang tidak kena dan ada barang yang kena PPN 12 persen.
Untuk barang yang kena, ia mengatakan kebanyakan merupakan barang premium yang konsumennya adalah orang kaya.
Beberapa contoh daftar barang premium yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 di antaranya; beras super premium; buah-buahan premium; daging premium; ikan mahal seperti salmon premium; udang dan crustacea premium (king crab); jasa pendidikan premium; jasa pelayanan kesehatan medis premium; dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Sementara, sebanyak 51.981 orang telah menandatangani petisi yang isinya mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, Rabu (18/12) hingga pukul 09.01 WIB.
Petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini dimulai pada 19 November 2024 yang diinisiasi oleh Bareng Warga.
Inisiator petisi menilai kenaikkan PPN jadi 12 persen itu justru akan membuat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia makin sulit. Menurut mereka, kenaikan PPN juga dilakukan pada saat yang tidak tepat karena masih tingginya angka pengangguran di Indonesia.
“Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” bunyi petisi tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.com.
“Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” tulis mereka.
Pemerintah memastikan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (16/12).
Namun, Airlangga menyatakan kenaikan tidak berlaku pada sembako. Menurut simulasi Kemenko Perekonomian, kenaikan PPN itu diklaim tak akan memicu kenaikan inflasi signifikan. Mereka yakin inflasi masih terkendali. web

