Mata Banua Online
Jumat, April 24, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Gali Informasi Peningkatan PAD Melaui Pajak MBLB

by Mata Banua
18 Desember 2024
in DPRD Kalsel
0

 

Komisi III DPRD Kalsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel.ist

BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel. Agenda ini membahas pengelolaan galian C dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Berita Lainnya

Supian HK Terima Aksi Gabungan Mahasiswa dan Warga

Supian HK Terima Aksi Gabungan Mahasiswa dan Warga

23 April 2026
Evaluasi Proyek Strategis, Pansus III Dorong Pembangunan Lebih Terukur

Evaluasi Proyek Strategis, Pansus III Dorong Pembangunan Lebih Terukur

22 April 2026

Ketua Komisi III DPRD Kalsel Apt. Mustaqimah, S. Farm., menekankan perlunya perhatian lebih terhadap berbagai aspek dalam pengelolaan galian C, termasuk tutupan lahan dan pengawasan lainnya.

Ia menyebutkan bahwa mulai 2025, pajak MBLB yang sebelumnya dikelola oleh kabupaten/kota akan menjadi kewenangan provinsi. Dengan perubahan ini, diharapkan potensi PAD dari sektor tersebut dapat meningkat secara signifikan.

“Hal ini perlu kita perhatikan lagi, seperti tutupan lahan dan aspek lainnya. Pada 2025, pajak sudah masuk ke provinsi, yang sebelumnya merupakan kewenangan kabupaten/kota. Dengan begitu, ini menjadi peluang besar untuk meningkatkan PAD,” ujar Mustaqimah di Banjarmasin.

Sementara itu, anggota Komisi III, H. M. Rosehan NB, S.H., mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 130 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di beberapa wilayah di Kalsel, seperti Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Banjarmasin, dan Banjarbaru. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut berupa pengklasifikasian perizinan MBLB dan penyempurnaan regulasi terkait.

“Langkah penting yang perlu dilakukan adalah mengklasifikasi perizinan MBLB serta menyempurnakan regulasi terkait pemungutan kewajiban MBLB ini,” jelas Rosehan.

Melalui RDP ini, Komisi III DPRD Kalsel berharap dapat mengoptimalkan tata kelola sektor galian C dan memastikan potensi MBLB memberikan kontribusi maksimal bagi peningkatan PAD provinsi. Selain itu, kolaborasi dengan Dinas ESDM diharapkan menghasilkan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper