
BANJARMASIN – Langkah pemerintah pusat untuk menerapkan opsen kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 Persen pada 5 Januari 2025 mendatang mendapat reaksi keras dari kalangan masyarakat banua yang menolak rencana kenaikan tersebut.
Hal ini terungkap saat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi Forum Kota Banjarmasin bersama sejumlah LSM lainnya di Ruang Rapat HM. Ismail Abdullah Gedung B Lantai 4 DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Selasa (17/12).
Audiensi yang dipimpinan Ketua Komisi II H. Muhammad Yani Helmi yang didampingi Wakil ketua Komisi II H Suripno Sumas dan Sekretaris H Jahrian SE beserta anggotalainnya menyatakan dari awal pihaknya sudah mengira bahwa kenaikan opsen 66% ataupun 33% dirasakan akan sangat memberatkan masyarakat.
“Artinya kenaikan pajak ini sangat tinggi sekali. Nah ini yang kita perjuangkan kepada pemerintah bahwa ini harus dievaluasi ulang lagi. Walaupun belum dijalankan tapi saya minta ini dievaluasi dulu”, ujar politisi Partai Golkar.
Senada, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel H Jahrian SE setuju agar evaluasi terkait opsen kenaikan PKB dan BBNKB sebesar 66 Persen harus dijelaskan dengan baik dan benar, tidak serta merta total opsen 66 persen secara keseluruhan.
“ Makanya saat dihitung oleh pa Suripno Sumas tadi hitungan tersebut sudah cocok dan stabil, namun kita berusaha lebih rendah lagi seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mematok hanya 0,9 persen itu sangat bagus. Kami dari Komisi II setuju agar opsen 66 persen direvisi ulang,” tegas H Jahrian.
Sosialisasi dari Badan Pendapatan Daerah seharusnya memberikan minimalnya selebaran terutama kepada media koran atau televisi. “ Kalau saran saya semua masyarakat itu menanyakan kepada anggota dewan terkait sesuai undang-undang yang berlaku, makanya saat saya reses dan sosper menjelaskan kepada masyarakat,” jelasnya.
Selanjutnya, Komisi II juga berencana untuk menggelar rapat melibatkan Komisi I, III, dan IV guna membahas permasalahan opsen ini.” Kalau saya minta paling tidak opsen tersebut 1 persen saja,” katanya.
Ketua LSM Gepak Kalsel Anang Misran minta agar opsen tersebut jangan memberatkan masyarakat paling tidak hanya 1 persen saja.Selanjutnya, Komisi II DPRD Kalsel juga berencana untuk menggelar rapat melibatkan Komisi I,III dan IV guna membahas persalahan opsen ini pada tanggal 23 Desember 2024 mendatang.
“ Kami minta opsen jangan memberatkan masyarakat dan paling tidak hanya 1 persen saja yang disetujui,” tegasnya.
Sementara Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin Syarifuddin “Kai” Nisfuady secara tegas menyatakan sikap, 50% masih menolak kenaikan opsen 66% dan mengritisi SKPD terkait dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang memberatkan masyarakat tersebut.
Kai meminta penerapan opsen 66% pada tanggal 5 Januari 2025 mendatang agar tidak diberlakukan dan berharap ditinjau kembali.
“Kita menyarankan ke pemerintah se Indonesia, jangan memaksakan kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) diatas 30%. Mari kita hitung kembali lah angka yang real berapa”, pintanya.rds

