
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan status lima anggota Bali Nine tetap narapidana, meskipun telah dipulangkan ke Australia.
Yusril menegaskan pemerintah Indonesia tidak memberi pengampunan melainkan hanya memindahkan penahanan saja.
Ia menjelaskan, syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu.
“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” tegas Yusril dalam keterangan persnya, Minggu (15/12), seperti dikutip CNNindonesia.com.
Ia menjelaskan dalam kesepakatan dimaksud juga tertulis Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia, lanjut Yusril, juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dkk setelah pemindahan.
Yusril menambahkan kesepakatan tersebut ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengonfirmasi lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah dipindahkan dari Bali ke Darwin, Australia pada Minggu (15/12).
Kelima narapidana itu ialah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
“Penyerahan dilakukan di ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram melalui siaran pers, Minggu (15/12), yang dikutip CNNindonesia.com.
Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Direktur Binapi Ditjen PAS, Direktur Pamintel Ditjen PAS, Direktur TPI Ditjenim/Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv PAS Bali dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Sementara dari pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Tepat pukul 10.35 Wita, rombongan lima orang narapidana WNA dan tiga orang Kedubes Australia lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
“Sekitar pukul 14.42 (waktu Darwin) atau 13.12 Wita, menerima informasi dari Chris Goldrick (salah satu petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam pesawat) rombongan narapidana lima orang WNA Australia bersama tiga orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia,” tandasnya. web

