
AMUNTAI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah, prakarsa DPRD kabupaten HSU.
Adapun tiga buah rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD kabupaten HSU, yakni, Raperda tentang fasilitasi kekayaan intelektual, Raperda tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Terus Raperda tentang perlindungan peternakan dan kesehatan hewan.
Penyampaian tiga buah raperda prakarsa DPRD kabupaten HSU, langsung dipimpin Ketua DPRD kabupaten HSU Fadillah dan dua Wakil Ketua dan anggota DPRD, Kepala Daerah, Forkopimda dan kepala SKPD.
Penyampaian tiga buah raperda prakarsa DPRD kabupaten HSU, disampaikan oleh Ketua Bapemperda Junaidi.
Junaidi mengatakan, rancangan peraturan daerah ini diajukan dengan melihat pertumbuhan ekonomi indonesia, dan dunia sangat ditopang oleh kekayaan intelektual yang selalu tumbuh dan berkembang seiring komersialisasi kekayaan intelektual tersebut.
Oleh karenanya, diharapkan karya intelektual bangsa selalu dapat tumbuh dan berkembang serta dapat berharmonisasi dengan karya intelektual bangsa lain. Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual membutuhkan pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual tersebut.
Ia menjelaskan, anggota DPRD HSU ini, Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat, sebagaimanan Pada Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur ketentuan pembagian urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan Pada saat ini Kabupaten HSU sudah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yaitu Peraturan Daerah Kabupaten HSU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam Peraturan Daerah tersebut, tidak dimuat materi muatan mengenai perlindungan masyarakat yang sogyanya diatur dalam peraturan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, DPRD Kabupaten HSU mengambil inisiatif, untuk menyusun peraturan daerah tentang tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.
Masih Junaidi, Raperda tentang pelindungan peternakan dan kesehatan hewan untum memberikan arah kebijakan dan kepastian hukum. Sebagai landasan dalam perlindungan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten HSU.
Terus, meningkatkan koordinasi dengan pihak yang berkepentingan, mewujudkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten HSU.(suf/mb03)

