Mata Banua Online
Minggu, Mei 17, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PPN 12%; Antara Keadilan Fiskal dan Beban Rakyat

by Mata Banua
12 Desember 2024
in Opini
0
D:\2024\Desember 2024\13 Desember 2024\8\Fadhilah Mukharomah.jpg
Fadhilah Mukharomah (Mahasiswa Program Studi Pendidikan Kimia Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 telah menjadi topik pembicaraan hangat di masyarakat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengumumkan kebijakan ini dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) dan menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki dasar hukum untuk melaksanakannya. “Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” tutur Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024).

Undang-Undang (UU) yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi tidak luput dari kontroversi dan kritik. Sri Mulyani menegaskan pentingnya kontribusi pajak bagi keberlanjutan pembangunan negara, dengan menyatakan bahwa, “Yang tidak bayar pajak berarti Anda tidak ingin tinggal di Indonesia.”

Berita Lainnya

Hari Buruh, Nasib Buruh Darurat Pertolongan(SOS)

Hari Buruh, Nasib Buruh Darurat Pertolongan(SOS)

12 Mei 2026
Menata Ulang Delik Korupsi

Menata Ulang Delik Korupsi

12 Mei 2026

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap transaksi konsumsi barang atau jasa, mulai dari tahap produksi hingga distribusi. Sebagai pajak konsumsi, pajak pertambahan nilai (PPN) dibayarkan oleh konsumen akhir, sementara pedagang bertanggung jawab memungut dan melaporkannya ke negara. Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan negara yang kemudian digunakan untuk mendukung program-program publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Namun, tidak semua barang dan jasa dikenai PPN. Pemerintah telah menetapkan barang dan jasa yang akan dikenai PPN 12 persen dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, barang yang tidak dikenai PPN, yaitu: (a) makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; (b) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, yaitu: bahan pokok, produk hewani, produk nabati, dan gula.

Selanjutnya, jasa yang tidak dikenai PPN dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, yaitu: jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa pemerintah, jasa parkir, jasa boga/katering, jasa kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan dan asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Berikutnya, objek yang dikenai PPN berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, yaitu: penyerahan barang kena pajak (BKP), impor BKP, penyerahan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud, pemanfaatan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP. Dengan aturan dan kenaikan ini, masyarakat perlu memahami objek apa saja yang dikenai PPN agar mempertimbangkan keputusan sebelum bertindak dengan lebih baik lagi agar tidak menyesal dikemudian hari karena aturan ini akan berdampak pada pola konsumsi sehari-hari.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen diperkirakan akan memberikan dampak langsung pada daya beli masyarakat. Harga barang dan jasa yang dikenai PPN akan meningkat, sehingga beban konsumsi rumah tangga, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, akan bertambah berat. Anak-anak yang merantau ke kota besar baik untuk mencari ilmu dan ataupun mencari pekerjaan untuk meningkatkan derajat hidup pun akan sedikit mengalami kesulitan di akhir-akhir bulan jika tidak bisa mengatur pengeluaran/konsumsinya dengan baik.

Seperti yang diketahui nilai upah minimum regional (UMR) di Indonesia urutan ke-5 terendah di Asia Tenggara, tetapi nilai PPN-nya akan menjadi paling tinggi di Asia Tenggara. Sementara itu, bagi pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah (UKM), kenaikan ini berpotensi menekan tingkat penjualan karena perubahan pola konsumsi masyarakat. Kemungkinan untuk gulung tikar ada karena daya beli/permintaan konsumen menurun.

Di sisi lain, pemerintah mengklaim bahwa tambahan pendapatan negara dari kenaikan tarif ini akan digunakan untuk program yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Namun, banyak pihak meragukan efektivitas alokasi anggaran tersebut. Kritik muncul karena masyarakat merasa bahwa peningkatan tarif pajak tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang memadai.

Kenaikan tarif PPN juga memunculkan gerakan sosial di media, seperti ajakan untuk hidup hemat atau frugal living sebagai bentuk protes. Masyarakat didorong untuk mengurangi konsumsi barang atau jasa yang dikenai PPN tinggi guna meminimalkan pengeluaran. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengirimkan pesan kepada pemerintah bahwa kebijakan pajak yang dinilai memberatkan dapat mempengaruhi pola konsumsi masyarakat secara signifikan.

Namun, gerakan ini memicu diskusi mengenai dampaknya terhadap ekonomi. Jika masyarakat secara masif mengurangi belanja, terutama barang konsumsi, sektor perdagangan dan jasa berpotensi mengalami perlambatan. Hal ini dapat berujung pada penurunan pendapatan usaha dan dalam skenario terburuk, meningkatkan angka pengangguran.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen adalah langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas keuangan negara melalui peningkatan pendapatan pajak. Meski memiliki dasar hukum yang jelas, kebijakan ini memicu reaksi beragam di masyarakat, mulai dari kekhawatiran terhadap daya beli hingga munculnya gerakan protes melalui pengurangan konsumsi. Dampak jangka pendeknya akan dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha, sementara manfaatnya baru dapat diukur dalam jangka panjang.

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi kebijakan ini bergantung pada transparansi pemerintah dalam mengelola dana publik. Selain itu, perlu ada upaya nyata untuk meningkatkan kualitas layanan masyarakat agar masyarakat merasa pajak yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk manfaat nyata. Sebagaimana dikatakan Sri Mulyani, kontribusi pajak adalah salah satu cara mewujudkan rasa cinta tanah air. Namun, kontribusi ini harus didukung dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper