Mata Banua Online
Rabu, Juni 3, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tom Lembong Rindukan Kebebasannya yang Dirampas

by Mata Banua
11 Desember 2024
in Headlines
0

 

Tom Lembong

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali menulis surat tangan dan mengungkapkan kerinduan yang sangat atas kebebasan.

Berita Lainnya

Bacakan Pleidoi, Nadiem Singgung Kasus Lembong

Bacakan Pleidoi, Nadiem Singgung Kasus Lembong

2 Juni 2026
Roy Suryo-dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo-dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi

2 Juni 2026

Hal itu diutarakan Tom lewat surat tertulis dalam memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember kemarin. Surat tersebut dibagikan lewat akun X @tomlembong yang saat ini dalam penguasaan tim-nya.

“Hak untuk punya pekerjaan yang baik dan penghasilan yang layak. Hak untuk hidup sehat, terdidik dan bahagia. Hak untuk punya wibawa sebagai manusia, dapat menjalankan hidup sesuai nilai-nilai yang jujur dan baik, sebagaimana diajarkan semua agama,” kata Tom mengawali surat tersebut, seperti dikutip CNNindonesia.com..

Ia mengatakan membela hak asasi manusia sepanjang karier di pemerintahan dan politik telah menjadi cita-citanya. Hidup di dalam tahanan, kata Tom, semakin membuka mata dan hatinya pada nasib warga yang masih belum bisa mendapat keadilan.

“Jutaan warga kita yang rindu kebebasan dari tekanan keuangan, rindu bebas dari penyakit, rindu untuk bebas dari kehinaan. Seperti saya pun merindukan kebebasan yang dirampas dari saya. Saya akan tetap setia di garis rakyat, terutama yang tertindas dan yang terpinggirkan,” ucap Tom.

“Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia,” tandasnya.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Tom dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Pada Selasa, 26 November lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak Praperadilan Tom untuk seluruhnya.

Menurut hakim, beberapa keberatan yang disampaikan Tom melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hakim pun menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper