
BANJARMASIN- Merespon Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5% yang berlaku secara nasional, APINDO
Kalimantan Selatan menyarankan agar keputusan tersebut ditinjau ulang. Karena, tidak ada penjelasan terkait dasar penghitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pascaputusan Mahkamah Kontitusi (MK).
Dasar penghitungan ini sangat penting agar UMP tidak ditetapkanhanya berdasarkan selera dan keinginan salah satu pihak, padahal dampaknya berimbas pada banyak pihak, terutama dunia usaha.
Ketua APINDO Kalsel H Winardi Sethiono mengatakan penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan UMP ini diperlukan bagi dunia usaha, agar dapat mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut. Sebab, hal itu berpengaruh langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional
perusahaan, terutama di sektor padat karya.
“Mempertanyakan, apakah penetapan 6,5% tersebut telah memperhitungkan
variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi
aktual,” ujar Winardi di Banjarmasin, Minggu (8/12).
Perlu diketahui bahwa Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Selatan hanya di angka 4,81%. Angka itu di bawah pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5% lebih. Begitu juga dengan angka inflasi 1,9% yang bersaing dengan inflasi nasional, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 658, dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 4,20%. Dengan kenaikan 6,5% tersebut, risiko ke arah efisiensi dan PHK tenaga kerja akan meningkat.
Winardi menambahkan, dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan 6,5% ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan
mengurangi daya saing produk Indonesia, terutama produk lokal, baik di pasar
domestik maupun internasional.
“Penetapan yang berlaku secara nasional tersebut apakah juga mempertimbangkan kemajuan dan perkembangan ekonomi di tiap lokal di Indonesia, terutama terkait pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang mewakili kontibusi tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Juga apakah sudah memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta apakah sudah melihat prinsip proporsional untuk memenuhi hidup layak pekerja. Pertimbangan terhadap angka indeks tertentu tersebut yang menyebabkan kenaikan rata-rata nasional 6,5% harus dibicarakan secara serius dengan Dewan Pengupahan Provinsi untuk menyesuaikan kondisi dan kemampuan perusahaan di tingkat lokal,bukan justru ditetapkan sepihak dan seketika berlaku secara nasional;
Ia juga mempertanyakan keputusan yang bersifat top-down, karena semestinya hal yang memberi dampak pada banyak pihak ini diputuskan secara bottom-up, termasuk dengan memperhatikan berbagai dinamika dan problematika bersifat lokal.
Perbedaan upah minimum antar kabupaten/ kota walaupun di wilayah provinsi
yang sama telah menjadi persoalan yang cukup lama,perlu adanya pembenahan dalam penetapan upah minimun agar disparitas upah minimum tidak melesat tajam yang dapat mengakibatkan kekurangan tenaga kerja di daerah tertentu karena eksodusnya tenaga kerja tersebut ke daerah dengan upah yang lebih tinggi.
APINDO Kalsel, akan berperan aktif menciptakan hubungan industrial yang damai (ketenangan kerja dan kelangsungan usaha) dengan semangat gotong royong dan musyawarah demi terwujudnya keadilan social serta kesejahtraan bersama. rds

