Mata Banua Online
Minggu, Februari 8, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

APINDO: Tinjau Ulang Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen

by Mata Banua
9 Desember 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Desember 2024\10 Desember 2024\5\hal 5\Ketua APINDO Kalsel H Winardi Sethiono.JPG
Ketua APINDO Kalsel H Winardi Sethiono. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN- Merespon Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5% yang berlaku secara nasional, APINDO

Berita Lainnya

124 Pejabat Lingkup Pemko Banjarmasin Dilantik

124 Pejabat Lingkup Pemko Banjarmasin Dilantik

5 Februari 2026
BKD Temukan Guru PPPK Sering Bolos

BKD Temukan Guru PPPK Sering Bolos

5 Februari 2026

Kalimantan Selatan menyarankan agar keputusan tersebut ditinjau ulang. Karena, tidak ada penjelasan terkait dasar penghitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pascaputusan Mahkamah Kontitusi (MK).

Dasar penghitungan ini sangat penting agar UMP tidak ditetapkanhanya berdasarkan selera dan keinginan salah satu pihak, padahal dampaknya berimbas pada banyak pihak, terutama dunia usaha.

Ketua APINDO Kalsel H Winardi Sethiono mengatakan penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan UMP ini diperlukan bagi dunia usaha, agar dapat mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut. Sebab, hal itu berpengaruh langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional

perusahaan, terutama di sektor padat karya.

“Mempertanyakan, apakah penetapan 6,5% tersebut telah memperhitungkan

variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi

aktual,” ujar Winardi di Banjarmasin, Minggu (8/12).

Perlu diketahui bahwa Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Selatan hanya di angka 4,81%. Angka itu di bawah pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5% lebih. Begitu juga dengan angka inflasi 1,9% yang bersaing dengan inflasi nasional, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 658, dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 4,20%. Dengan kenaikan 6,5% tersebut, risiko ke arah efisiensi dan PHK tenaga kerja akan meningkat.

Winardi menambahkan, dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan 6,5% ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan

mengurangi daya saing produk Indonesia, terutama produk lokal, baik di pasar

domestik maupun internasional.

“Penetapan yang berlaku secara nasional tersebut apakah juga mempertimbangkan kemajuan dan perkembangan ekonomi di tiap lokal di Indonesia, terutama terkait pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang mewakili kontibusi tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Juga apakah sudah memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta apakah sudah melihat prinsip proporsional untuk memenuhi hidup layak pekerja. Pertimbangan terhadap angka indeks tertentu tersebut yang menyebabkan kenaikan rata-rata nasional 6,5% harus dibicarakan secara serius dengan Dewan Pengupahan Provinsi untuk menyesuaikan kondisi dan kemampuan perusahaan di tingkat lokal,bukan justru ditetapkan sepihak dan seketika berlaku secara nasional;

Ia juga mempertanyakan keputusan yang bersifat top-down, karena semestinya hal yang memberi dampak pada banyak pihak ini diputuskan secara bottom-up, termasuk dengan memperhatikan berbagai dinamika dan problematika bersifat lokal.

Perbedaan upah minimum antar kabupaten/ kota walaupun di wilayah provinsi

yang sama telah menjadi persoalan yang cukup lama,perlu adanya pembenahan dalam penetapan upah minimun agar disparitas upah minimum tidak melesat tajam yang dapat mengakibatkan kekurangan tenaga kerja di daerah tertentu karena eksodusnya tenaga kerja tersebut ke daerah dengan upah yang lebih tinggi.

APINDO Kalsel, akan berperan aktif menciptakan hubungan industrial yang damai (ketenangan kerja dan kelangsungan usaha) dengan semangat gotong royong dan musyawarah demi terwujudnya keadilan social serta kesejahtraan bersama. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper