
JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengumumkan penurunan tiket pesawat jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebesar 10%.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan harga tiket pesawat domestik dapat turun sebesar 10% dengan tiga komponen tarif.
“Maka dari semua elemen, maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang lebih 10% dari harga biasanya secara nasional secara domestik, jadi mudah-mudahan ini bisa membantu masyarakat kita yang hendak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru,” kata AHY di Istana Negara.
AHY menjelaskan tiga komponen tersebut yaitu biaya dan jasa bandar udara (PJP4U dan PJP2U), harga avtur, serta fuel surcharge. Adapun stakeholder terkait yaitu Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura, Pertamina dan Maskapai domestik telah menyusun tiga komponen tersebut.
Pertama penurunan PJP4U dan PJP2U untuk bandara yang dikelola Kemenhub dan Angkasa Pura Indonesia atau Injourney Airports sebesar 50%.
Kedua penurunan harga avtur di 19 Bandara yaitu DPS, SUB, UPG, KNO, DJJ, BPN, YIA, MDC, TIM, SOQ, LOP, PNK, KOE, AMQ, LBJ,, BIK, DTB, NBX, dan MOF selama Desember 2024.
Kemudian penurunan fuel surcharge terhadap TBA dengan rincian untuk pesawat jet sebesar 8% dari sebelumnya 10% menjadi 2% serta pesawat propeller sebesar 5% dari sebelumnya 25% menjadi 20%. Penurunan tarif seluruhnya berlaku dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 mendatang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pengurangan biaya-biaya itu tak berlaku di semua bandara. Menurutnya, hal itu diterapkan di 19 bandara. “Jadi 19 bandara itu termasuk bandara-bandara besar, Bandara Soekarno-Hatta, kemudian Denpasar. Ada 19 bandara,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah merespons keluhan masyarakat terkait harga tiket pesawat. Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penrunan Harga Tiket Pesawat.
Satgas ini terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, serta kementerian/lembaga terkait. bisn/mb06

