Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Gusti Iskandar: Perempuan dan Anak Wajib Dilindungi

by matabanua
22 November 2024
in DPRD Kalsel
0
KETUA Bapemperda DPRD Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah SE MH saat menggelar Sosper tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (Foto: mb/edoy)

ALALAK – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah SE MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurutnya, permasalahan kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak itu wajib dan dijamin oleh pemerintah daerah. Ia mencontohkan dalam Undang Undang Pemilu, kesetaraan gender perempuan diberikan 30 persen.

Artikel Lainnya

DPRD Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Jadi Perda

DPRD Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Jadi Perda

2 Juli 2025
Banggar Soroti Rendahnya Serapan Anggaran Dibawah 75 Persen

Banggar Soroti Rendahnya Serapan Anggaran Dibawah 75 Persen

2 Juli 2025
Load More

“Contoh fFraksi Golkar DPRD Kalsel ada enam perempuan yang jadi legislatif atau sekitar 60 persen,” ujarnya di Rumah Makan Sei Jing di Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (22/11) pagi.

Saat ini, lanjut Politisi Senior Partai Golkar tersebut, orang tidak bisa lagi bebas dari jeratan hukum kalau berbuat kejahatan terhadap perempuan dan anak. Hal itu disebabkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sudah di atur dalam undang undang dan ada payung hukumnya.

“Kami sebagai anggota legislatif memiliki hak untuk melalukan pengawasan,” pungkasnya. rds

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA