ALALAK – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah SE MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menurutnya, permasalahan kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak itu wajib dan dijamin oleh pemerintah daerah. Ia mencontohkan dalam Undang Undang Pemilu, kesetaraan gender perempuan diberikan 30 persen.
“Contoh fFraksi Golkar DPRD Kalsel ada enam perempuan yang jadi legislatif atau sekitar 60 persen,” ujarnya di Rumah Makan Sei Jing di Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (22/11) pagi.
Saat ini, lanjut Politisi Senior Partai Golkar tersebut, orang tidak bisa lagi bebas dari jeratan hukum kalau berbuat kejahatan terhadap perempuan dan anak. Hal itu disebabkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sudah di atur dalam undang undang dan ada payung hukumnya.
“Kami sebagai anggota legislatif memiliki hak untuk melalukan pengawasan,” pungkasnya. rds