Selasa, Agustus 5, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Aturan Baru Lion, Bawa Kardus Kena Biaya Tambahan

by Mata Banua
17 November 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2024\November 2024\15 November 2024\7\Halman ekonomi (18 November)\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg
(foto;mb/web)

JAKARTA – Maskapai penerbangan Lion Group memberlakukan aturan baru terkait ketentuan bagasi bagi penumpang.

Mulai 1 Desember 2024, Lion Group bakal mengenakan tambahan biaya bagi bagasi berupa kardus, palet kayu, dan karung yang melebihi dimensi atau ukuran yang telah ditentukan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\5 Agustus 2025\7\7\Foto Berita 1.jpg

Bank Kalsel Relokasi Kantor Cabang Pembantu Pemprov Banjarbaru

4 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\5 Agustus 2025\7\7\Foto Berita 2.jpg

OJK dan BAPPEBTI Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

4 Agustus 2025
Load More

Corporate Communications Strategic of Lion Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan Lion Group menyiapkan kebijakan baru mengenai ketentuan ukuran dan jenis bagasi yang dapat dibawa scara gratis (Free Baggage Allowance/FBA) untuk memastikan kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi seluruh penumpang.

“Penumpang harus memperhatikan ukuran, bentuk, dan berat bagasi agar tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, yaitu maksimal dimensi 35 x 35 x 30 cm. Jika melebihi dimensi ini, maka dikenakan biaya (tambahan),” ujar Danang, melansir Antara.

Ia menyebutkan beberapa kategori bagasi yang tidak termasuk dalam FBA, jika melebihi ukuran yakni bagasi berbentuk kardus, bagasi berbentuk styrofoam, bagasi berbentuk palet kayu, dan bagasi berbentuk karung (berat lebih dari 10 kg).

Dia menuturkan apabila bagasi penumpang masuk dalam salah satu kategori di atas dan melebihi ukuran atau berat ketentuan, maka mulai 1 Desember, Lion Group memberlakukan tarif bagasi tambahan atau Excess Baggage Ticket (EBT) saat melapor ke petugas check in.

“Dengan minimal pembayaran 5 kg atau dapat memilih opsi pengiriman barang melalui jasa kargo sebelum hari H jadwal keberangkatan penerbangan,” jelasnya.

Ia menerangkan kebijakan itu dinilai penting, terutama untuk mendukung keselamatan bagai dan penumpang.

Dengan membatasi maksimal bagasi pada dimensi yang disebutkan, Dana mengatakan Lion Group dapat menjaga stabilitas barang di ruang bagasi pesawat.

Pasalnya, jenis bagasi seperti kardus, styrofoam, palet kayu, dan karung berpotensi lebih tinggi untuk rusak atau bocor selama penanganan, sehingga berpotensi risiko kerusakan pada barang bawaan lain atau kebersihan ruang bagasi. cnn/mb06

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA