Mata Banua Online
Minggu, April 26, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Komisi VI Serap Aspirasi Dua Guru Besar Hukum, Bahas Pembaruan Regulasi Perlindungan Konsumen

by Mata Banua
13 November 2024
in Indonesiana
0

 

Berita Lainnya

Wagub Kalsel dan Isteri Tanam Pohon di Hari Bumi 2026

Wagub Kalsel dan Isteri Tanam Pohon di Hari Bumi 2026

23 April 2026
Supian HK Turut Serta Musnahkan Temuan Uang Rupiah Palsu

Supian HK Turut Serta Musnahkan Temuan Uang Rupiah Palsu

23 April 2026

JAKARTA -Komisi VI DPRI RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Para Pakar Hukum Perlindungan Konsumen sekaligus Guru Besar Universitas Parahyangan Prof. Dr. Bernadette Mulyati Mulyono dan Prof. Johannes Gunawan di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini, yang memimpin agenda rapat, menegaskan setiap masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh pakar tersebut terkait perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memainkan peran krusial lantaran memberikan wawasan yang kaya dan berimbang, baik dari sisi konsumen, pemerintah, maupun perusahaan. Harapannya, regulasi ini menjadi payung kuat yang melindungi serta memberikan kepastian hukum yang tegas kepada setiap stakeholder.

“Sejak diundangkan, UU Nomor 8 Tahun 1999 ini dinilai masih lemah dan belum mampu menyelesaikan masalah terkait perlindungan konsumen. Apalagi dengan perkembangan globalisasi dan teknologi, kami menilai UU yang sudah existing ini perlu dilakukan dan masukan dari kedua pakar ini, kami sangat nantikan,” tutur Anggia saat membuka agenda.

Sebagai informasi, setelah 22 tahun dinyatakan berlaku untuk diterapkan, UU Nomor 8 Tahun 1999 dinilai memiliki kekurangan di sejumlah aspek. Di antaranya gramatika, sistematika, tanggung jawab pelaku usaha, penyelesaian sengketa konsumen, dan kelembagaan.

Turut menambahkan, Pakar Hukum Perlindungan Konsumen Prof. Johannes Gunawan, menegaskan bahwa penyusunan dari perubahan Perlindungan Konsumen harus berlandaskan UUD 1945, di mana negara yang diwakili oleh pemerintah harus melindungi segenap bangsa Indonesia. Maka, sebagai salah satu pihak yang berkontribusi menyusun naskah akademik perubahan UUPK sejak 2007, dirinya mencatat perlu ada empat perubahan yang subtantif.

Senada, Pakar Hukum Perlindungan Konsumen Prof. Bernadette Mulyati Mulyono menjelaskan perubahan UU Perlindungan Konsumen harus menjadi peraturan yang memberikan kepastian hukum. Tidak hanya itu saja, UU Perlindungan Konsumen juga membuka kesempatan untuk UU lainnya agar bisa mengatur perlindungan konsumen, selama UU lain menyesuaikan serta tidak bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen.

Menanggapi, pendapat dua pakar tersebut, Anggia memastikan bahwa Komisi VI DPR berkomitmen kuat menyelesaikan perubahan UU Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, ia mengapresiasi masukan dan aspirasi, terutama soal kolaborasi antar stakeholder untuk melindungi konsumen.

Walaupun tidak mudah mewujudkannya, ia berharap Komisi VI memperoleh dukungan dari setiap pihak yang terkait. “Sistem perlindungan konsumen nasional di Indonesia perlu diperbarui. Banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus diselesaikan. Kami, Komisi IV, sangat serius menyusun perubahan (UU Nomor 8 Tahun 1999). Stakeholder pun harus serius untuk membahas ini. Damage-nya sudah terlihat di depan mata. Harus kita berinisiasi untuk melindungi masyarakat,” pungkas legislator PKB daerah pemilihan Jawa Timur VI itu. (riz)

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper