Mata Banua Online
Sabtu, April 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kompleksitas UU Perpustakaan Dan Kecerdasan Buatan

by Mata Banua
13 November 2024
in Opini
0

Oleh: Tomy Michael (Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakan (UU No. 43/2007) merupakan undang-undang yang sangat baik karena perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Kemudian di bagian Penjelasan Umum termaktub bahwa keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki. Hal itu karena ketika manusia purba mulai menggores dinding gua tempat mereka tinggal, sebenarnya mereka mulai merekam pengetahuan mereka untuk diingat dan disampaikan kepada pihak lain. Jikalau demikian, perpustakaan sebenarnya salah satu indikator kemajuan bangsa namun hingga saat ini keberadaan UU No.43/2007 masih berlaku.

Berita Lainnya

Kebiadaban Yang Dilegalkan

Kebiadaban Yang Dilegalkan

16 April 2026
The Little Princedan Makna Komitmen Dalam Relasi

The Little Princedan Makna Komitmen Dalam Relasi

16 April 2026

Keberlakuan undang-undang ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki kepedulian akan perkembangan perpustakaan termasuk bagaimana negara bisa membuat masyarakat gemar membaca salah satunya. Akhir Oktober lalu, saya bersama tim mendapatkan kesempatan untuk berbagai pengetahuan hukum pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Kendala yang disampaikan yaitu menarik minat masyarakat untuk kembali kepada perpustakaan walaupun data koleksi selalu diperbarui tetapi era digital harus membuat siapapun berubah. Pada akhirnya, permasalahan ini harus diselesaikan secara berdampingan dengan kecerdasan buatan. Terjadi dilematis tersendiri karena kecerdasan buatan identik dengan kecepatan, kemudahan dan bisa dilakukan dimana saja. Masalah lainnya terjadi pengurangan pegawai yang ditugaskan di perpustakaan ini sehingga proses regenerasi menjadi tidak optimal. Akses dukungan bagi mereka yang mengalami disabilitas juga menjadi pembahasan penting.

Jalan keluar pertama yaitu segera melakukan perubahan pada UU No. 43/2007 khususnya bagaimana perpustakaan menjadikan inklusif dengan kecerdasan buatan. Sebagai contohnya, ketersediaan bahan bacaan naskah kuno dengan penjelasan yang menarik. Hal ini akan menarik generasi muda agar tetap setia dengan karya-karya nenek moyang. Keseragaman akses akan mempermudah siapapun dalam melakukan penelurusan dan menikmati informasi yang diberikan.

Kemudian perpustakaan bisa memberikan pengalaman seseorang untuk menelusuri sejarah daerahnya pada masa lampau bahkan petunjuk penyampaian yang disajikan dalam bahasa daerah. Perubahan UU No. 43/2007 sebaiknya masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas, dengan demikian di awal tahun 2025 Indonesia telah memilikinya.

Jalan keluar kedua yaitu menjadikan perpustakaan sebagai tempat yang nyaman. Ketika orang masuk maka harus ada pemenuhan akan jati diri mereka. Contohnya ada salah satu kampus di Malang yang bukunya selalu dibersihkan dan diatur secara mendetail termasuk pegawai yang memiliki kemampuan menjelaskan isi buku secara baik.Bagian ini merupakan promosi intelektual yang menarik.

Jalan keluar terakhir yaitu melakukan kolaborasi dengan banyak perpustakaan-perpustakaan lokal, misalnya perpustakaan yang dimiliki secara pribadi namun bisa diakses, perpustakaan untuk kalangan terbatas misalnya dalam suatu tempat ibadah, perpustakaan yang tidak memiliki pengunjung lagi hingga perpustakaan yang tidak identik dengan buku namun mengarah pada peninggalan lama.

Kolaborasi lainnya bersama dunia usaha atau universitas ini bisa memunculkan perpustakaan inisiator bagi wilayah yang belum memiliki perpustakaan. Salah satu contohnya Perpustakaan Keledai Dungu di Surabaya yang memiliki tampilan menarik di pinggir kali. Jika dilihat sekilas maka seperti tempat berkumpul tanpa literasi namun didalamnya telah menghasilkan banyak kegiatan literasi, apalagi ada perolehan prestasi dari Walikota Surabaya.

Pemerintah sebagai pelaksana negara harus menggunakan sifat alamiahnya dalam memajukan perpustakaan karena penelitian akan semakin maju. Secara tradisional sebetulnya minat membaca ada pada keluarga dan pada akhirnya mereka melakukan alienasi agar keinginannya terpenuhi.

Mengacu pada Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Umum maka asali perhatian yaitu perpustakaan desa. Dimana setiap desa menyelenggarakan perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.

Apabila diperhatikan bahwa keberadaan perpustakaan desa hanya sebatas pemenuhan program tanpa ada keberlanjutan. Adakalanya perpustakaan desa menyediakan buku-buku hasil donor padahal dibutuhkan bahan bacaan seperti perpustakaan di kota. Termasuk kemudahan akses yang belum terpenuhi misalnya internet, data yang transparan hingga tujuan akhir apa yang dikehendaki.

Dalam konsep demikian, keberadaan kecerdasan buatan dapat membuat perpustakaan desa sesuai ciri khasnya. Misalnya penyediaan bacaan terkait sejarah desa, kesenian tradisional atau kondisi desa bekerjasama dengan masyarakat desa.

Perubahan-perubahan ini seharusnya juga menjadi perhatian para calon kepala daerah yang terpilih nanti di seluruh Indonesia. Mereka juga harus kampanye meningkatkan peranan perpustakaan dalam programnya. Paradigma perpustakaan desa hanya sekadar “tempat akhir dari buku-buku di kota” haruslah diubah. Padahal sumber daya manusia di desa dan kota adalah sama, mereka semuanya bisa melakukannya dengan bijaksana. Perpustakaan berhak didatangi oleh siapapun dan menjadi ajang pemikiran terbaik. Harapan yang diinginkan di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yaitu segera melakukan perubahan UU No.43/2007 dengan adopsi kecerdasan buatan. Hal ini juga mampu mendukung pengurangan hoaks dengan peningkatan literasi sekaligus ajang kemajuan suatu negara. Dukungan lainnya yaitu menggalakaan sertifikasi kompetensi dari dalam atau luar negeri bagi sumber daya manusia di perpustakaan. Patut dilakukan agar terjadi eksistensi dalam memberikan kecerdasan yang ada. Sebaiknya pun ada pemberian sanksi pidana jika perpustakaan tidak melakukan inovasi. Penerapan sanksi pidana ini sesuai dengan ajaran pertanggungjawaban dalam ilmu hukum agar keberlanjutan itu tetap ada.

Pasal 5 UU No. 43/2007 termaktub bahwa masyarakat didaerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus. Keberadaan pasal ini menunjukkan bahwa informasi dibutuhkan dari segala hal. Lagipula jika pemerintah memperlakukan perpustakaan seperti objek vital maka itulah jati diri bangsa kita. Budaya membaca harus terus didorong dan dilakukan. Suatu saat ketika undang-undang perubahan dilakukan maka berkunjung ke perpustakaan bukanlah kegiatan yang terkesan membuang waktu. Namun pergumulan tentang UU No. 43/2007 harus dibaca lagi secara lengkap, agar tidak ada lagi kesalahan kejadian. Bagian akhir dari tulisan ini ingin mengajak siapapun mengunjungi perpustakaan di dekat tempat tinggal masing-masing agar kebaikan itu terus tersalurkan kepada masyarakat.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper