
Oleh: Gita Pebrina Ramadhana, S.Pd., M.Pd (Pemerhati Remaja dan Pendidikan
Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pemerintah Provinsi Kalsel menyetujui perjanjian kerja sama terkait Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada pembagian pendapatan daerah tahun 2025.
Menurut dia, Pemkot Banjarmasin beserta 12 kabupaten/kota lainnya menyetujui perjanjian Opsen yakni dengan penandatanganan perjanjian kerja sama bersama Pemprov Kalsel. Perjanjian kerja sama Opsen itu terkait dua pajak daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Rencana itu pernah diusulkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan pada bulan januari 2024 sebagai upaya untuk mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik sekaligus menekan polusi udara.
Pajak untuk Rakyat Kecil, Pantaskah?
Menanggapi isu tersebut, ekonom Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Ni Made Sukartini SE MSi MIDEC menegaskan bahwa dirinya kurang setuju terhadap argumen bahwa akselerasi ekosistem kendaraan listrik dapat menekan polusi udara. Memang benar bahwa kendaraan listrik dapat menurunkan polusi udara. Namun, jika listrik tersebut berasal dari fosil atau batu bara, maka penggunaan bahan baku tersebut akan berkontribusi terhadap polusi dan kerusakan lingkungan.
Made menyampaikan bahwa akselerasi kendaraan listrik mungkin dapat berpotensi menurunkan polusi. Namun, apakah penggunaan kendaraan listrik dapat menjamin keamanan para pengendara? Mengingat kondisi topografi Indonesia yang cukup rawan bencana seperti banjir ketika musim penghujan. Oleh sebab itu, kebijakan ini perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan banyak aspek.
Pertanyaannya benarkah dengan menaikkan pajak kendaraan mampu mengurangi emisi dan pencemaran sedangkan ekonomi rakyat yang begitu sulit selalu menanggung beban pajak yang semakin tercekik?
Tujuannya memang baik, yaitu ingin mengurangi emisi dan pencemaran.Namun Sebaliknya hal ini justru semakin membebani rakyat di tengah impitan ekonomi sulit. Diketahui bahwa Pemerintah berwacana menaikkan pajak kendaraan bermotor demi menggenjot produksi kendaraan listrik sangat beririsan dengan masifnya investasi korporasi kendaraan listrik di Indonesia. Semisal, merek mobil listrik asal Cina, Build Your Dream atau BYD, resmi meluncur di Indonesia. Tidak hanya mobil listrik, BYD diketahui menanamkan investasi triliunan rupiah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi BYD yang resmi masuk Indonesia. Airlangga mengungkapkan, BYD menanamkan investasi besar-besaran di Indonesia.
Sungguh miris. Pemerintah tetap bersikukuh dengan narasinya bahwa dengan pungutan pajak ialah demi kemajuan bangsa dan kebaikan rakyat. Kalimat “Orang Bijak Taat Pajak” menjadi slogan yang terus dipersuasikan agar terbentuk di benak rakyat bahwa orang yang baik adalah orang yang peduli akan nasib bangsa dan wujud kontribusi nyatanya dengan membayar pajak.
Hal ini berbanding terbalik ketika rakyat lebih sering disuguhi gambaran gaya hidup mewah para pejabat. Sementara itu banyak bermunculanpejabat pajak yang tersandung korupsi seolah menjadi hal biasa. Belum lagi saat pemerintah menetapkan tax amnesty (pengampunan pajak) kepada orang-orang kaya dengan alasan optimalisasi pungutan pajak. Sungguh kondisi ini semakin mengikis rasa keadilan karena rakyat yang serba kekurangan malah terus “dipalak”.
Inilah bukti bahwa pemerintah bukan berada di pihak rakyat tapi lebih berada dipihak korporasi. Mereka mementingkan dan menguntungkan pihak swasta dibandingkan rakyatnya sendiri. Inilah wajah asli sistem kapitalisme yang rusak dan merusak rakyat. Sistem pemerintahan ini menjadikan pajak sebagai sumber utama dalam pendapatan negara. Dengan begitu, berjalannya roda pemerintahan pada akhirnya membutuhkan pemasukan yang sangat besar dari pajak. Ini merupakan bentuk kezaliman yang nyata. Pemerintah yang seharusnya mengurusi umat dan memberikan fasilitas hidup yang layak, nyatanya malah sebaliknya
Pajak dalam Islam
Islam memiliki aturan yang jelas tentang pajak. Dalam Islam, negara tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pemasukan negara. Pajak atau dharibah adalah pajak yang dipungut hanya kepada warga kaya laki-laki saja. Warga yang tidak memiliki kelebihan harta, yang dengan kata lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja pas-pasan, tidak akan ditarik pajak.
Selain itu, pungutan pajak bersifat temporer dan hanya diberlakukan jika baitulmal (kas negara) kosong. Artinya, jika sudah kas baitulmal sudah terpenuhi, maka pungutan akan dihentikan. Penggunaan dana dari dharibah, misalnya untuk jihad, gaji tentara, maupun industri militer, yang itu semua sangat urgen dipenuhi.
Dalam islam sumber pemasukan negara sangat banyak. Pertama, dari anfal, ganimah, fai dan khumus. Anfal dan ganimah adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum muslim dari harta orang kafir melalui perang di medan pertempuran. Kedua, kharaj, yaitu hak atas tanah bagi kaum muslim yang diperoleh dari orang kafir baik lewat peperangan, maupun perjanjian damai. Status tanah kharaj ini tetap berlaku walaupun pemiliknya menjadi muslim.Ketiga, jizyah yaitu hak kaum muslim yang diberikan Allah Swt dari orang-orang kafir sebagai tanda ketundukan mereka kepada Islam. Jizyah berhenti dipungut saat orang kafir tersebut masuk Islam.
Keempat, harta milik umum, yaitu harta yang ditetapkan kepemilikannya oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya bagi kaum muslimin dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslimin. Individu boleh mengambil manfaatnya tetapi tidak boleh memilikinya secara individu. Hasil dari kepemilikan umum inilah yang menjadi andalan utama pemasukan baitulmal.
Masih banyak sumber pemasukan lain bagi Khilafah, seperti usyr, harta milik negara, harta tidak sah dari para penguasa dan pegawai negara, harta hasil usaha yang terlarang dan denda, khumus dari barang temuan dan barang tambang, harta orang murtad, harta yang tidak ada ahli warisnya, serta zakat. Semua itu bisa ditetapkan sebagai pemasukan negara, jika negaramenerapkan sistem pemerintahan Islam.
Sudah selayaknya kembali kepada sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah. Khilafah tidak akan menjadikan pajak sebagai tulang punggung negara, sebab sumber utama pemasukan negara begitu melimpah. Dengan penerapan syariat islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiah, keadilan dan kesejahteraan masyarakat akan benar-benar terwujud, []

