Mata Banua Online
Rabu, Mei 20, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Industri Rokok Terpukul PP Kesehatan

by Mata Banua
11 November 2024
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Aturan pembatasan produk lewat beleid PP Kesehatan dan rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok dalam aturan turunannya dinilai dapat mengancam pertumbuhan ekonomi nasional. Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho mengatakan kebijakan tersebut berpotensi merugikan penerimaan negara dan memicu penyebaran rokok ilegal.

Berdasarkan hasil kajian Indef, dampak ekonomi yang akan hilang jika kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa identitas merek itu diterapkan dapat mencapai Rp308 triliun. “Rencana aturan tersebut juga akan meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Tanpa merek dan identitas yang jelas, produk ilegal akan lebih mudah menyerupai produk legal di pasaran,” kata Andry dikutip Senin.

Berita Lainnya

Jelang Idul Adha, Cabai hingga Migor Mahal

Jelang Idul Adha, Cabai hingga Migor Mahal

19 Mei 2026
Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

Rupiah Lemah, Ancaman Kenaikan Harga Pangan

19 Mei 2026

Dengan kebijakan tersebut, produsen rokok ilegal akan semakin mudah menyebarkan produknya, karena seluruh kemasan rokok tidak memiliki identitas merek. “Mereka bisa langsung memasukkan produknya ke pasar dan pemerintah akan kesulitan dalam pengawasan serta identifikasi produk,” jelasnya.

Dari sisi penerimaan negara, hasil kajian Indef menyebut ada potensi hilangnya penerimaan pajak sebesar Rp160,6 triliun atau sekitar 7% dan membuat target penerimaan negara sulit tercapai. Menurut Andry, apabila regulasi ini diterapkan, target penerimaan negara sebesar Rp218,7 triliun untuk tahun ini kemungkinan besar tidak akan tercapai.

Sebagai informasi, industri hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang signifikan bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Bahkan, sebelum pandemi, industri ini menyumbang hingga 6,9% terhadap PDB, meskipun angka tersebut terus menurun setiap tahunnya. Serapan tenaga kerja industri ini juga cukup tinggi yakni sekitar 2,29 juta orang atau sekitar 1,6% dari total pekerja akan terdampak langsung oleh regulasi ini.

“Pada 2019, industri ini menyerap 32% dari total pekerja di sektor manufaktur. Namun, tekanan regulasi terus membuat para pekerja di sektor ini rentan terdampak,” jelasnya. Andry mengungkap pentingnya fokus pada empat hal utama untuk keberlanjutan industri ini yaitu penerimaan negara, pengendalian konsumsi, perlindungan tenaga kerja, dan penanganan rokok ilegal. bisn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper