
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R dalam kasus suap pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur.
“Sudah disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar bahwa semua informasi akan didalami,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (6/11), seperti diikutip CNNindonesia.com.
Kendati demikian, Harli tidak merinci lebih jauh kapan pemeriksaan akan dilakukan penyidik kepada yang bersangkutan. Ia juga tidak mengungkap identitas sosok pejabat berinisial R yang dimaksud tersebut.
“Nanti akan diungkap dan akan kita sampaikan perkembangannya,” tuturnya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp 3,5 M.
Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut awalnya Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya.
Abdul mengatakan permohonan tersebut disampaikan Lisa dengan maksud dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati menjelaskan, pihak Kejagung sudah memanggil seorang staf Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk dimintai keterangan dalam kasus suap tiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur.
Dia mengatakan satu orang staf PN Surabaya itu diperiksa soal administrasi perkara. “Ada pemeriksaan terhadap satu staf PN berkaitan dengan masalah administrasi karena penanganan perkara,” kata Mia, Rabu (6/11), yang dikutip CNNindonesia.com.
Namun, Mia mengatakan, satu staf PN ini dipastikan tak ada hubungannya dengan dugaan suap hakim. Staf tersebut, kata dia, hanya diperiksa petugas terkait administasi perkara di PN Surabaya.
“Dia dimintai keterangan sebagai saksi karena masalahnya dia mengurus administrasi perkara, jadi tidak ada kaitannya dengan pengurusan yang lain, tertangkapnya tiga hakim tadi tidak ada benang merahnya. Hanya masalah admimistrasi perkara,” kata Mia.
Pada Selasa lalu, petugas Kejagung juga memeriksa ayah dan adik dari terpidana Ronald Tannur di Surabaya.
Di sisi lain, seorang pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R terlihat belum diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui Kejagung sebelumnya mengungkap ada Pejabat PN berinisal R yang diduga sebagai orang yang mengatur komposisi majelis hakim perkara Ronald. Hal tersebut diungkap Kejagung beberapa hari lalu saat mengumumkan penetapan ibu dari Ronald Tnanur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka.
Pejabat R diduga bertemu pengacara terpidana, Lisa Rahmat. Pertemuan keduanya diatur oleh mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mengatur komposis majelis hakim perkara. Sejauh ini pejabat PN Surabaya inisial R itu belum diperiksa Kejagung.
“[Pemeriksaan pejabat PN Surabaya inisial R] nanti kemungkinan besar pasti akan berkembang, itu kita tunggu hasil penyidikan,” kata Mia, Selasa (5/11).
Mia meminta publik untuk bersabar. Pada saatnya nanti, kata dia, R tentu akan dimintai keterangan dan diperiksa dalam perkara ini. web

