JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tampak masih mempertimbangkan penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 2025. Padahal, sebelumnya pemerintahan Presiden Jokowi selalu ngotot akan tetap menerapkan kenaikan tarif pajak tersebut.
Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sendiri sudah menjadi amanat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakn (UU HPP).
Usai hasil Pilpres 2024 mulai terlihat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyatakan amat UU HPP tersebut akan tetap dilanjutkan oleh Presiden terpilih Prabowo. “Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” katanya dalam media briefing.
Saat itu, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah mulai menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) untuk tahun anggaran 2025. Pembahasan RKP ini akan juga memasukkan program atau rencana kerja pemerintahan yang baru.
Usai Presiden Jokowi menyampaikan draf RUU APBN 2025 ke DPR pada medio Agustus lalu, Airlangga kembali menyatakan tarif PPN akan tetapnaik 1% pada awal 2025 selama aturan dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP belum dibatalkan dengan UU lain.
“[Tetap naik 12%] sesuai dengan HPP,” ujar Airlangga di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa bingung karena banyak pihak yang menyoroti rencana kenaikan tarif PPN tersebut. Padahal, menurutnya, kenaikan PPN malah akan menjaga daya beli masyarakat.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang/jasa untuk kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, hingga transportasi tidak terkena PPN. Oleh sebab itu, dia menunjukkan data bahwa masyarakat kelas menengah hingga kaya merupakan kelompok yang paling banyak menikmati kebijakan PPN yang dibebaskan.
“Kalau kita lihat yang biru tua di atas ini [kebijakan PPN yang dibebaskan], mereka dinikmati bahkan lebih pada kelompok kelas menengah bahkan sampai ke atas [kelompok kaya] dalam hal ini,” ungkap Sri Mulyani. bisn/mb06

