Mata Banua Online
Minggu, April 26, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PPN 12 Persen Masih Dikaji Ulang

by Mata Banua
4 November 2024
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tampak masih mempertimbangkan pe­ne­rapan kenaikan tarif pajak pertambahan ni­lai atau PPN menjadi 12% pada 2025. Pa­da­hal, sebelumnya pemerintahan Presiden Jokowi selalu ngotot akan tetap menerapkan ke­naikan tarif pajak tersebut.

Kenaikan tarif PPN dari 11% men­jadi 12% pada 1 Januari 2025 sendiri sudah menjadi ama­nat Pasal 7 ayat (1) Undang-Un­dang Nomor 7/2021 tentang Har­monisasi Peraturan Perpajakn (UU HPP).

Berita Lainnya

BTN Tumbuh Positif di Kalsel

BTN Tumbuh Positif di Kalsel

24 April 2026
Harga Emas Antam Kembali Merosot

Harga Emas Antam Kembali Merosot

23 April 2026

Usai hasil Pilpres 2024 mulai ter­li­hat, Menteri Koordinator Bi­dang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyatakan amat UU HPP tersebut akan tetap di­lan­jutkan oleh Presiden terpilih Prabowo. “Kita lihat mas­ya­rakat Indonesia sudah men­ja­tuh­kan pilihan, pilihannya ke­ber­lan­jutan. Tentu kalau ber­ke­lan­jutan, ber­bagai program yang di­ca­nangkan pe­merintah akan dilanjutkan, ter­ma­suk kebijakan PPN,” katanya da­lam media briefing.

Saat itu, Airlangga men­yam­paikan bahwa pemerintah mulai men­yusun rencana kerja pe­me­rin­tah (RKP) untuk tahun ang­gar­an 2025. Pembahasan RKP ini akan juga memasukkan prog­ram atau rencana kerja pe­me­rin­tahan yang baru.

Usai Presiden Jokowi men­yam­paikan draf RUU APBN 2025 ke DPR pada medio Agustus lalu, Airlangga kembali men­yatakan tarif PPN akan te­tap­naik 1% pada awal 2025 se­la­ma aturan dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP belum dibatalkan de­ngan UU lain.

“[Tetap naik 12%] sesuai de­ngan HPP,” ujar Airlangga di Kan­tor Pusat Dirjen Pajak, Ja­kar­ta Selatan.

Sementara itu, Menteri Ke­u­angan Sri Mulyani Indrawati me­ra­sa bingung karena banyak pi­hak yang menyoroti rencana ke­na­ikan tarif PPN tersebut. Pa­da­hal, menurutnya, kenaikan PPN ma­lah akan menjaga daya beli mas­yarakat.

Sri Mulyani menjelaskan bah­wa barang/jasa untuk ke­bu­tuh­an po­kok seperti pen­di­dikan, ke­se­hat­an, hingga trans­­por­tasi tidak ter­kena PPN. Oleh sebab itu, dia me­nun­juk­kan data bahwa mas­ya­rakat kelas me­nengah hingga ka­ya me­ru­pa­kan kelompok yang paling ban­yak menikmati ke­bi­jak­an PPN ya­ng dibebaskan.

“Kalau kita lihat yang biru tua di atas ini [kebijakan PPN ya­ng dibebaskan], mereka di­nik­mati bahkan lebih pada ke­lom­pok kelas menengah bahkan sam­pai ke atas [kelompok kaya] da­lam hal ini,” ungkap Sri Mulyani. bisn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper