Mata Banua Online
Minggu, April 26, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengusaha Ikuti Kenaikan UMP Sesuai PP 51/2023

by Mata Banua
31 Oktober 2024
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha In­­do­­nesia (Apindo) Shinta Kamdani me­ne­gas­kan bahwa penetapan upah minimum akan te­­tap mengikuti formula yang telah diatur da­lam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.

Hal itu menanggapi Serikat bu­ruh di Indonesia yang menuntut ke­naikan Upah Minimum Tahun 2025 naik sebesar 8 – 10 persen.

Berita Lainnya

BTN Tumbuh Positif di Kalsel

BTN Tumbuh Positif di Kalsel

24 April 2026
Harga Emas Antam Kembali Merosot

Harga Emas Antam Kembali Merosot

23 April 2026

“Ya, kami sudah men­yam­pai­kan bahwa kami prinsipnya me­ngikuti sesuai dengan aturan pe­me­rintah yaitu PP 51. Jadi PP 51 tahun 2023 itu yang akan di­i­k­uti karena di situ sudah jelas ada formulanya,” kata Shinta saat di­temui di kator Kemenko Pe­re­ko­nomian, Jakarta.

Shinta menjelaskan, mengacu pa­da PP 51 maka formula per­hi­tu­ngan upah minimum provinsi (UMP) 2025 memperhitungkan beberapa variabel di tingkat pro­vinsi, seperti pertumbuhan eko­no­mi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Berdasarkan juga kondisi pe­rekonomian daerah maupun in­flasi, pertumbuhan ekonomi dan in­flasi. Dan ada koefisiannya. Ja­di itu yang sebenarnya diikuti. Ja­di, tidak bisa disamaratakan se­mua daerah di Indonesia. Masuk pro­vinsi, kabupaten, kota. Itu se­mua sudah ada formulanya,” ujarnya.

Menurut Shinta, jika pe­ng­u­sa­ha harus menyamaratakan va­r­i­abel Indeks Tertentu di suatu dae­rah, maka pengusaha akan ke­su­litan dalam menetapkan upah mi­nimum.

“Karena kalau kita setiap kali ha­rus mengubah rata kan jadi su­sah. Ini kan yang penting buat ma­sanya, itu kan kepastian. Ke­na­pa ada formulanya itu kan un­tuk kita ikuti. Jadi, kami harapkan kami bawa kita bertambah pada konsisten kepada formulanya ya­ng sudah ditetapkan oleh pe­me­rin­tah,” katanya.

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for De­ve­lop­ment of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti, me­ni­lai sangat wajar buruh menuntut ke­naikan Upah Minimum Tahun 2025 naik sebesar 8 – 10 persen.

“Kalo menurut saya wajar. Ka­lo menurut saya permintaan ke­naikan 8-10% itu make sense, ka­rena tiap tahun memang harus ada kenaikan upah sesuai dengan ke­naikan inflasi,” kata Esther.

Menurutnya, apalagi kondisi pe­rekonomian Indonesia saat ini me­ng­alami deflasi 5 bulan ber­tu­rut turut. Hal itu menandakan bah­wa ekonomi dalam negeri se­d­ang lesu. “Artinya, ada p­e­nu­run­an real income sehingga daya b­eli masyarakat melemah,” ujarnya.

Hal ini juga ditandai dengan pe­ngeluaran untuk konsumsi ma­kanan dan minuman lebih banyak se­kitar 50-60 persen dari total pen­dapatan. Sedangkan untuk pen­didikan dan kesehatan dan la­in­n­ya sangat kecil.

Namun di sisi lain, hal ter­sebut mendorong terjadinya ke­na­ikan biaya produksi yang me­ng­akibatkan naiknya harga ba­rang yang diproduksi. Oleh ka­rena itu, perlu kontrol pemerintah un­tuk stabilisasi harga barang te­ru­tama bahan kebutuhan pokok.

Adapun kata Esther, formul upah minimum seharusnya mem­per­timbangkan besarnya inflasi? produktivitas (omset dan lain-la­in), serta biaya hidup di suatu dae­rah dengan memberikan tun­ja­ngan kemahalan di suatu kota, ka­rena transportasi dan logistik dan lainnya. lp6/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper