
Anggota DPRD Provinsi Kalsel Ilham Nor ST menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.rd
BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaimantan Selatan (Kalsel) Ilham Nor ST menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Kalsel.
Dalam pemaparannya, Ilham Nor menekankan upaya penanggulangan bencana di Provinsi Kalimantan Selatan dipandang perlu untuk lebih diefektifkan lagi, terutama pada tahap pencegahan dengan melibatkan peran serta semua pihak dalam rangka mengurangi resiko bencana, baik jumlah korban jiwa maupun harta benda.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel.
“Ruang lingkup penanggulangan bencana dalam peraturan daerah ini meliputi bencana skala provinsi yang terjadi akibat:
faktor alam,faktor nonalam, dan
faktor sosial,” jelas Ilham saat Sosialisasi perda di Depot Bakso Ibu Sukini di Jalan Malkon Temon, Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Kamis (24/10) siang.
Selain bencana sebagaimana dimaksud di atas, termasuk dalam ruang lingkup penanggulangan bencana menurut peraturan daerah ini adalah, keadaan bahaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,dapat menjadi bagian dari bencana yang harus diberikan tindakan penanggulangan yang relevan.
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah membentuk BPBD, yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.rds

