Mata Banua Online
Kamis, Maret 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Menyoal Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPR

Nor’alimah, S.Pd

by Mata Banua
20 Oktober 2024
in Opini
0

 

 

Berita Lainnya

Timur Tengah di Titik Panas Baru

Timur Tengah di Titik Panas Baru

4 Maret 2026
Wabup Banjar Hadiri FGD Strategi Fiskal Daerah

Keuntungan jadi Pertimbangan, Urusan Halal-Haram Belakangan

4 Maret 2026
Ilustrasi Tunjangan Perumahan untuk Anggota DPR 2024-2029.

Baru-baru ini diberitakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan rumah dinas (rumdin), tetapi akan diganti dengan uang tunjangan perumahan. Beredar kabar bahwa tunjangan rumah untuk anggota DPR mencapai Rp 50 juta per bulan. (De­tik.com, 11/10/2024)

Kebijakantersebutmengundang pro dan kontra. Apakah mengganti fasilitas rumah dinas DPR menjaditunjanganlangkah yang tepat? MenurutPengamat Tata Kota, Nirwono Yoga, memberikan tunjangan bukan langkah yang efektif karena tidak semua orang membutuhkan rumah dinas (rumdin) . Ia menyarankan agar rumah-rumah yang ada diperbaiki untuk di­gu­na­kan anggota DPR yang benar-be­na­r­ mem­bu­tuhkan.

Tunjangan rumah dinas anggota DPR menambah panjang daftar fasilitas yang dterima anggota dewan. Tunjangan­ini tentu diharapkan memudahkan peran anggota dewan sebagai wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya sebagai penyalura spirasi rakyat. Hanya saja harapan tidak sesuai kenyataan, anggota dewan se­be­lum­nnya sekalipun mendapatkan tunjungan kenyataannya mereka tidak bekerja menyalurkan aspirasi rakyat.

Namun, mereka bekerja untuk kepen ti ngan penguasa dan pengusaha. Buktinya DPR bergerakcepatuntukmengesahkan RUU yang mewakilipenguasa dan pengusahasepertiUU Ciptaker. Meski rakyat menjerit dan menolaknya, DPR justrutetapmengesahkannya. Selain itukita juga menyaksikanbagaimanasikap DPR saatmenganulir Keputusan MK terkait RUU Pilkadadalamwaktusehari demi menjagaeksistemsikekuasaanpihaktertentu

Harapan para wakil rakyatbisabekerja optimaldengandiberitunjangan sangat mustahil terwujud. Terlebih lagi adanya tunjangan rumah jabatan anggota dewan. Tujanganinibisamenjadikananggaran APBN negara semakinbesar. Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, kebijakan pemberian tunjungan perumahan Anggota DPR Periode 2024-2029 tidak memiliki perencanaan mengingat besarnya pemborosan anggaran atas tunjangan tersebut. Peneliti ICW Seira Tamara mengatakan, total pemborosananggaran oleh anggota DPR untuk tunjangan perumahan berkisardari Rp1,36 triliun hingga Rp 2,06 triliundalamjangkawaktu lima tahunkedepan. (Kompas.com, 12/10/2024).

Belum lagipersoalan lain yang muncul terkait mekanisme pembayaran tunjangan ini, seperti mempersulit pengawasan penggunaan dana tersebut. Terlebih dana ditransferkerekening masing-masing anggota dewan. Sehingga, wajar jika ada anggapan tunjangan ini hanya memperkaya mereka.

Di sisi lain, tunjangan rumah dinas tersebut sangat ironis jika dibandingkan denganrealita yang dihadapi rakyat hariini. Banyak rakyat yang masih kesulitan memiliki rumah, karena mahalnya harga rumah. Bahkan ada banyak rakyat Indonesia yang tidak punya rumah dan tinggal di jalanan (tunawisma) yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Sebagaimana diberitakan, Indonesia menduduki peringkat ke-11 negara dengan jumlah tunawisma terbanyak di dunia dengan populasi tunawisma pada 2024 diperkirakan sekitar 3.000.000 orang (Harian Jogja.com, 01/02/2024)

Kondisi rakyat bertambah sulit dengan adanya ‘beban’ iuran Tapera bagipekerja. Kebijakan ini membuat rakyat semakin susah hidupnya. Demikianlah kondisi masyarakat yang diwakili oleh wakil rakyat dalam sistem demokrasi kapi­ta­lisme. Sistem ini meniscayakan adanya, politik balas budi hingga politik untuk meperkaya diri dan golongan. Sistem ini sebagai melegalkan apa yang dilakukan oleh para pemodal (kapitalis), yang memiliki hubungan saling menguntungkan dengan pejabat, termasuk wakil rakyat.

Hal ini sangat berbedadengan wakil rakyat di dalamsistemIslam. Dalam Islam, adayang disebut Majelis Ummat, yang merupakan wakil rakyat, namun berbeda peran dan fungsi dengan anggota dewan dalam sistem demokrasi. Anggota majeli summat murni mewakili umat, atas dasar iman dan kesadaran utuh sebagai wakil rakyat yang bertugas untuk menjadi penyambung lidah rakyat.

Keberadaan majelis ini diambil dari aktivitas Rasulullah saw. yang sering meminta pendapat/bermusyawarah dengan beberapa orang dari kaum muhajirin dan anshar yang mewakili kaum mereka. Ada orang-orang tertentu di antara para sahabat yang Rasulullah meminta masukan dari mereka, di antaranyaadalah Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Hamzah bin Abdul Muthalib, Ali bin Abi Thalib, Salman al-Farisi, dan Hudzaifah. Kaum muslim pun melanjutkan aktivitas mengoreksi para pejabat pemerintahan itu pada masa khulafaurasyidin dan para khalifah setelahnya.

AnggotaMajelis Ummat, memiliki kesadaran bahkan kedudukan mereka sebagaiamanah, sehingga menjadikan mereka fokus pada fungsi yang harus diwujudkan. Karena merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan kepada Allah. Bukan pada keistimewaan yang diberikan negara. Apalagi Islam juga memliki aturan terkait dengan harta, kepemilikan maupun pemanfaatannya

Dalam sistem ekonomi Islam, kepe­milikan harta dibagi menjadi 3, harta milik individu seperti tambak, sawah, kebun dan sebagainya. Harta milik rakyat berupa sumber daya alam dan harta milik negara seperti jizyah, usyur dan sejenis nya.

Konsep ini akan membawa keadilan bagi semuanya. Sebab Islam melarang ada pencampuran pemanfaatannya. Misalnya harta milik rakyat haram dimonopoli swasta, harta dari sumber daya alam harus dikelola negara hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Salah satunya berupa kemudahan memperoleh rumah untuk tempat tinggal. Dengan begitu tidak ada lagi kesen ja ng an sebagaimana DPR saatini dan rakyat. Wallahu’alam

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper