
BANJARMASIN – Tindakan tegas dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Banjarmasin terhadap sejumlah kios atau toko yang tidak membayar tunggakan sewa tokonya. Sebanyak 5 toko disegel dan digembok karena penyewanya tak membayar sewa toko bertahun-tahun.
“Mulai yang menunggak 6 bulan hingga tahunan, nilainya juga bervariasi dari puluhan juta hingga ratusan juta,” ujar Kepala Dinas Pedagangan dan Industri Banjarmasin, Ichrom Muftezar melalui Kabid Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) Pasar Disperdagin, Muhammad Ridho Satriya, Kamis (17/10).
Ia menuturkan, total tunggakan dari kios tersebut mencapai Rp 400 jutaan yang semestinya dapat dibayarkan pedagang baik secara cicil atau bertahap. “Sebelum disegel juga telah melewati prosedur yakni surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada penyewanya,” katanya.
Pihaknya tidak bisa menolerir alasan pedagang, seperti penjualan sepi sejak terjadinya pandemi Covid-19. “Tapi ada juga yang kebiasaan sengaja menunda-nunda sehingga pembayaran sewa toko menjadi besar,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan kepada pedagang lainnya taat bayar sewa, agar tidak terjadi penyegelan serupa seperti 5 toko di atas.
“Hampir semua pasar ada yang menunggak. Dalam pantauan kami sementara ini ada 30 kios jumlah tunggakannya sudah terlalu besar sehingga sewaktu-waktu bisa saja disegel,” tegasnya.
Ridho menjelaskan, tahun ini target PAD pasar dipatok Rp 8,5 miliar. Dengan tagihan tunggakan yang berkurang, tentunya akan mempengaruhi realisasi PAD dari sektor pasar. via

