
Produk olahan pangan oleh usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) banyak ditemukan di mana saja, di pinggir jalan, di pelosok kampung, dan pedagang keliling. Soal harga? Relatif murah dan terjangkau. Soal rasa? Relatif enak dan nikmat. Soal mendapatkannya? Relatif mudah dan gampang.
Jajanan di pinggir jalan terus tumbuh, sebab penggemarnya tak lekang oleh waktu. Bahkan terus bertambah. Dibalik murah, nikmat, dan mudah mendapatkannya, ada hal yang patut menjadi perhatian. Apakah jajanan tersebut sudah memenuhi standar kesehatan (higienis-bergizi) dan terjamin kehalalannya?
Aspek bergizi mungkin saja tak semua ada dan bisa terpenuhi pada produk tersebut. Namun higienis dan halal seharusnya wajib dipenuhi. Halal menjadi penting bagi negara yang mayoritas muslim, seperti Indonesia. Sementara higienis mutlak dipenuhi.Bersih dan bebas dari kuman pembawa penyakit, sehingga makanan layak dikonsumsi.
Di Indonesia sudahterdapat regulasi dan institusi yang bertanggung jawab memastikan produk olahan pangan memenuhi standar kesehatan dan kehalalan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi keamanan makanan, sementara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menangani sertifikasi halal.
BPOM telah menetapkan regulasi dan standar yang harus dipenuhi oleh produsen makanan, mencakup aspek kebersihan, kandungan bahan kimia, penggunaan bahan tambahan, dan labeling produk. Semua produsen makanan harus mendaftarkan produknya ke BPOM sebelum dipasarkan, melalui proses pemeriksaan dokumen yang ketat. Produk yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan nomor registrasi BPOM sebagai tanda lolos uji keamanan dan kualitas. BPOM juga melakukan pengawasan pasar untuk memastikan produk yang beredar tetap sesuai standar. Jika ditemukan pelanggaran, seperti penggunaan bahan berbahaya atau produk tanpa izin edar, BPOM akan mengambil tindakan tegas, termasuk penarikan produk dan pemberian sanksi.
Di sisi lain, penjaminan produk halal diatur oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 2014tentang jaminan produk halal, melibatkan BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). BPJPH menunjuk LPH yang terakreditasi untuk melakukan pemeriksaan di lapangan, dan sertifikat halal diberikan jika produk dinyatakan lulus. Hingga saat ini, terdapat 30 LPH yang terdaftar dan terakreditasi BPJPH.
Namun di lapangan masih banyak keterbatasan. Tidak semua produk UMKM melewati proses seperti di atas, diperiksa oleh BPOM dan LPH. Sebagian besar pemeriksaan,umumnya diajukan oleh pelaku usaha. Jika tidak ada pengajuan, maka kecil kemungkinan ada pemeriksaan. Padahal produk olahan makanan wajib memiliki ijin edar sebagaimana regulasi yang telah ditetapkan. Fakta di lapangan, masih banyak ditemukan produk olahan makanan belum mengantongi ijin edar. Inilah mengapa masih ditemukan jajanan yang belum berstandar kesehatan.
Beberapa penelitian mendukung dugaan di atas. Minarto,dkk. (2022) menemukan jajanan di sekitar pondok pesantren Tambak Beras, Jombang, tidak memenuhi standar kebersihan yang baik. Sementara penelitian lain dari Dyna,dkk. (2018) menemukan adanyasiswa SD Negeri 141 Pekanbaruyang mengonsumsi jajanan kaki lima di lingkungan sekolah mengalami diare sebesar 39,4 persen dari total sampel sebanyak 71 siswa yang menjadi sampel.Ini menggambarkan bahwa jajanan yang tidak memenuhi aspek higienis,berisiko pada timbulnya berbagai penyakit.
Jemput Bola
UMKM bagi bangsa Indonesia adalah sokoguru ekonomi bangsa. Sebab UMKM motor penggerak ekonomi Indonesia. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mencatat, pelaku UMKM mencakup lebih dari 97 persen total tenaga kerja dan berkontribusi sebesar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Dua indkator ini cukup kuat menunjukkan betapa vitalnya peran UMKM bagi perekonomian bangsa. UMKM adalah sebuah keniscayaan yang tetap diperlukan keberadaannya.
Indonesia dapat belajar dari negara-negara Eropa tentang bagaimana pengelolaan peredaran produk pangan UMKM.Meski di Eropa juga terdapat jajanan pinggir jalan, namun standar kesehatan mereka diatur dan diawasi dengan ketat oleh peraturan. Negara-negara Uni Eropa memiliki peraturan tentang kebersihan makanan, seperti Regulation (EC) No 852/2004 yang menetapkan persyaratan kebersihan untuk produksi, pengolahan, dan distribusi makanan. Produsen makanan di Eropa wajib menyediakan informasi tentang kandungan nutrisi dan alergen pada makanan mereka.
Kesadaran tentang kebersihan makanan (terlepas dari kehalalan) di negara-negara Eropa sudah tinggi, karena umumnya mereka sudah berpendidikan tinggi. Di Indonesia, hal ini masih menjadi tantangan besar. Mengutip dari data Kementrian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, pelaku UMKM umumnya masih berpendidikan rendah. Diperkirakan ada 47 persen berpendidikan SD ke bawah. Kondisi ini diduga melatarbelakangi masih rendahnya pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya aspek legalisasi higienis dan kehalalan pada produk olahan makanan.
Ada beberapa langkah yang segera diambil agar produk olahan makanan UMKM terjamin higienis dan halal. Pertama, perlu upaya edukasi kepada pelaku usaha pentingnya memenuhi legalitas produk yang higienis dan halal. Pada tataran implementasi lapangan, proses menuju ke sana, harus melalui proses yang mudah, tidak ribet, dan tidak berbelit-belit. Jika perlu adanya upaya jemput bola untuk memeriksa keamanan dan kehalalan produk makanan yang dipasarkan.Pihak yang diberikan wewenang bergerak aktif, tidak pasif hanya menerima pengajuan saja.
Kedua, edukasi juga diberikan kepada konsumen agar selektif dalam memilih produk olahan makanan yang yang higienis dan halal. Terakhir adalah pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan dari pihak berwenang. Seluruh langkah ini jika konsisten dilakukan, maka diharapkan dapat memberikan dampak besar pada terjaminnya produk yang higienis dan halal. Sehingga konsumen tidak takut lagi untuk mengonsumsi produk olahan makanan dari UMKM. Pada akhirnya permintaan produk UMKM semakin luas pangsanya, dan akan terus melaju untuk Indonesia maju. Semoga.

