Mata Banua Online
Kamis, Maret 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Raperda tentang labelisasi produk Disosialisasikan

by Mata Banua
16 Oktober 2024
in Daerah, Kotabaru
0

 

DIALOG-Anggota DPRD Kotabaru M Lutfi Ali saat berdialog dengan warga Desa Sarangtiung. (foto:mb/ant)

KOTABARU-Anggota DPRD Kotabaru, sekaligus Ketua Bapemperda M Lutfi Ali mensosialisasikan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Labelisasi Produk dengan brending Kotabaru di Desa Sarangtiung.

Berita Lainnya

Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah

Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah

4 Maret 2026
Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawalan Koperasi Merah Putih

Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawalan Koperasi Merah Putih

4 Maret 2026

“Masyarakat Kotabaru sebagai pemilik dan pemelihara industri, perlu diberi penguatan dalam rangka pemeliharaan keseimbangan sistem ekonomi industri setempat,” kata M Lutfi di Kotabaru, dilaporkan Rabu.

Dikatakan, sosialisasi Raperda penting dilakukan agar industri/ barang hasil masyarakat dengan brending Kotabaru menjadi faktor penting menentukan pemasaran.

Sosialisasi dilakukan dengan cara Forum Group Discussion (FGD) diperlukan, untuk mendengarkan aspirasi masyarakat yang akan merasakan dampak atas rancangan tersebut.

“Kita akan menampung saran maupun masukan dari masyarakat dan berbagai pihak lainnya untuk menyempurnakan draft Raperda agar semakin sempurna sebelum disampaikan melalui rapat paripurna DPRD,” katanya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan,sesuai tujuan awal terbentuknya Raparda inisiatif Pemkab Kotabaru perlu hadir dalam mengorbitkan usaha mikro kecil dan menengah agar lebih berkembang.

Dalam pasal 285 ayat(1) huruf a masih di buka peluang bagi pemerintah daerah untuk menggali sumber pendapatan daerah dari lain lain.

“Pendapatan daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, yang di maksud dengan lain lain penerimaan daerah di luar pajak daerah dan retribusi daerah seperti jasa giro dan hasil penjualan aset daerah.

“Kedua hal tersebut merupakan contoh dan masih terbuka peluang bagi bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi PAD lainya,” ujarnya.

Dalam hal ini Pemda menghadirkan instrumen regulasi yang di satu sisi mampu memelihara tata nilai idiologis yang menjadi akar materi regulasi, dan pada sisi lain mampu memberi tempatterhadap kebutuhan regulasi yang hadir dari autentik dari objek yang akan diatur melalui regulasi ini.

Ia berharap, Raperda ini dapat dilanjutkan dan di lakukan pembahasan lebih lanjut sehingga dapat di putuskan menjadi Perda.{[an/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper