
BANJARMASIN – Forum Guru Muhammadiyah (FGM) Kota Banjarmasin menggelar Seminar Perlindungan Hukum Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, di Banjarmasin, Minggu (14/10).
Seminar ini menggali tentang pentingnya perlindungan hukum bagi guru dan tenaga pendidik sekaligus juga sosialisasi cara mendapatkan perlindungan hukum tersebut
Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM Kalsel, Dr. Drs H Harpani Matnuh sebagai narasumber utama seminar menjelaskan bahwa seiring dengan dengan banyaknya kasus yang terjadi pada guru atau tenaga pendidik hingga akhirnya berbuntut pada penyelesaian jalur hukum.
Kejadian – kejadian itu menimbulkan keresahan bagi para guru pengajar karena bisa membawa kerugian bagi mereka. Oleh itulah penting kiranya diketahui bersama hak perlindungan hukum bagi profesi guru. ” Sebenarnya perlindungan hukum bagi profesi guru telah ada pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Perlindungan Guru dan dosen jadi tak perlu ada keresahan,” katanya.
Dengan adanya undang-undang itulah, dia berharap para guru bisa memberikan pendidikan sebagaimana mestinya, sesuai kode etik, kaidah dan peraturan perundang – undangan. “Jikapun perlu, FGM sudah memiliki lembaga Perlindungan hukum dan HAM bagi guru yang diharapkan dapat diketahui dan dimanfaatkan,” katanya.
Ia mengakui bahwa tak sedikit para orangtua yang menganggap profesi guru dan tenaga pendidik hanya sebelah mata. ” Karena inilah peran guru menjadi apatis dan peran sebagai pendidik menjadi tak berfungsi. Mereka hanya sekedar menyampaikan pembelajaran seadanya,” jelasnya.
Sementara, Ketua FGM Kota Banjarmasin, Ghazali Rahman mengatakan, seminar ini bertujuan agar para guru bisa mendapatkan pencerahan dan pengetahuan tentang peran, tanggung jawab hingga hak mereka sebagai tenaga pengajar. ” Tentunya dengan ini mereka tahu dan memahami bagaimana mendapatkan perlindungan hukum dan menjalankan perannya sebagai pendidik dengan nyaman dan aman, “katanya.
Ketua Dikdasmen PNF Banjarmasin, Agus Salim mengharapkan Undang-undang perlindungan guru ini disosialisasikan kesekolah-sekolah agar UU ini tak hanya sekedar teori semata. via

