Mata Banua Online
Sabtu, April 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

FGM Banjarmasin Gali Perlindungan Hukum Bagi Guru

by Mata Banua
14 Oktober 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Oktober 2024\15 Oktober 2024\5\hal 5\Suasana seminar FGM Banjarmasin yang menggali perindungan hukum guru.jpg
SUASANA seminar FGM Banjarmasin yang menggali perlindungan hukum bagi guru dan tenaga pendidik. (Foto:Mb/via)

 

BANJARMASIN – Forum Guru Muhammadiyah (FGM) Kota Banjarmasin menggelar Seminar Perlindungan Hukum Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, di Banjarmasin, Minggu (14/10).

Berita Lainnya

Yamin: Birokrasi Harus Lebih Cepat dan Responsif

Yamin: Birokrasi Harus Lebih Cepat dan Responsif

16 April 2026
PAM Bandarmasih Siap Antisipasi El Nino Gozila

PAM Bandarmasih Siap Antisipasi El Nino Gozila

16 April 2026

Seminar ini menggali tentang pentingnya perlindungan hukum bagi guru dan tenaga pendidik sekaligus juga sosialisasi cara mendapatkan perlindungan hukum tersebut

Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM Kalsel, Dr. Drs H Harpani Matnuh sebagai narasumber utama seminar menjelaskan bahwa seiring dengan dengan banyaknya kasus yang terjadi pada guru atau tenaga pendidik hingga akhirnya berbuntut pada penyelesaian jalur hukum.

Kejadian – kejadian itu menimbulkan keresahan bagi para guru pengajar karena bisa membawa kerugian bagi mereka. Oleh itulah penting kiranya diketahui bersama hak perlindungan hukum bagi profesi guru. ” Sebenarnya perlindungan hukum bagi profesi guru telah ada pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Perlindungan Guru dan dosen jadi tak perlu ada keresahan,” katanya.

Dengan adanya undang-undang itulah, dia berharap para guru bisa memberikan pendidikan sebagaimana mestinya, sesuai kode etik, kaidah dan peraturan perundang – undangan. “Jikapun perlu, FGM sudah memiliki lembaga Perlindungan hukum dan HAM bagi guru yang diharapkan dapat diketahui dan dimanfaatkan,” katanya.

Ia mengakui bahwa tak sedikit para orangtua yang menganggap profesi guru dan tenaga pendidik hanya sebelah mata. ” Karena inilah peran guru menjadi apatis dan peran sebagai pendidik menjadi tak berfungsi. Mereka hanya sekedar menyampaikan pembelajaran seadanya,” jelasnya.

Sementara, Ketua FGM Kota Banjarmasin, Ghazali Rahman mengatakan, seminar ini bertujuan agar para guru bisa mendapatkan pencerahan dan pengetahuan tentang peran, tanggung jawab hingga hak mereka sebagai tenaga pengajar. ” Tentunya dengan ini mereka tahu dan memahami bagaimana mendapatkan perlindungan hukum dan menjalankan perannya sebagai pendidik dengan nyaman dan aman, “katanya.

Ketua Dikdasmen PNF Banjarmasin, Agus Salim mengharapkan Undang-undang perlindungan guru ini disosialisasikan kesekolah-sekolah agar UU ini tak hanya sekedar teori semata. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper