Oleh: Nor Aniyah, S.Pd (Pemerhati Masalah Sosialdan Generasi)
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Komenko PMK, menegaskan pentingnya kualitas remaja dalam mencapai bonus demografi. Pendidikan dan kesehatan harus menjadi prioritas utama untuk mewujudkan generasi berkualitas. Ia juga mengungkapkan pentingnya pencegahan pernikahan anak dengan memastikan usia pernikahan sesuai dengan batas yang wajar. “Jangan sampai terjadi perkawinan anak. Artinya, menikahlah di usia yang sewajarnya,” ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan bonus demografi hanya dapat dicapai jika tersedia lapangan kerja yang memadai bagi generasi muda. “Namun, jika dihadapkan dengan isu-isu negatif seperti putus sekolah dan pernikahan dini, maka bonus demografi tidak akan tercapai,” jelasnya.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemag, menambahkan pihaknya berkomitmen mencegah perkawinan anak melalui pendidikan.
“Kesadaran publik dan pendidikan adalah kunci utama dalam pencegahan perkawinan anak. Kami berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko perkawinan anak serta memastikan akses pendidikan yang setara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kemenag juga bekerja sama dengan berbagai pihak mendukung pembentukan generasi berkualitas. Salah satu langkah yang ditempuh Kemenag melalui pembinaan kepada siswa-siswi madrasah. Para pelajar tersebut dilatih untuk menyebarkan pesan tentang bahaya nikah dini dan menginspirasi teman-teman sebaya, sehingga dapat menjadi agen untuk mencegah perkawinan anak (kemenag.go.id).
Maraknya perkawinan anak dianggap sebagai penghambat terwujudnya generasi berkualitas, apalagi perkawinan anak dituding identik dengan putus sekolah, tingginya angka perceraian, kematian ibu dan bayi, terjadinya stunting, KDRT dan hal-hal yang dianggap negatif dalam kehidupan keluarga. Di atas pandang ini pemerintah merasa perlu mengangkat remaja sebagai agen untuk mencegah perkawinan anak.
Kesimpulan yang mengaitkan perkawinan anak dengan generasi berkualitas ini bisa dikatakan sebagai kesimpulan serampangan dan membahayakan. Perlu ada data objektif dan bisa dipertanggungjawabkan untuk membenarkan kesimpulan tersebut. Jika tidak, akan tetap menjadi tuduhan yang menyesatkan. Apalagi dalam kehidupan sekuler liberal yang berjalan hari ini, remaja dihadapkan pada derasnya arus pornografi dan kebijakan pro seks bebas. Salah satunya PP No. 28/ 2024 yang baru disahkan telah membuka pelayanan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Ini merupakan hal yang kontradiktif. Sebab, saat pernikahan dini dihalangi gaul bebas justru difasilitasi. Seharusnya pemerintah lebih fokus pada kebijakan yang mencegah anak terjerumus pergaulan bebas yang jelas membahayakan kehidupan mereka. Pemerintah seharusnya tidak menyibukkan diri mencegah perkawinan anak. Sebab, anak-anak yang terlibat pernikahan anak hari ini sejatinya terkategori bukan anak-anak menurut syariat dikarenakan mereka sudah baligh. Karena itu, perkawinan mereka sah menurut syariat.
Pencegahan perkawinan anak merupakan agenda Global, yakni amanat untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Program ini merupakan program Barat yang harus diwujudkan di negeri-negeri Muslim. Agenda global ini patut dicurigai sebagai agenda yang berdampak buruk pada umat Islam. Sebab, program pencegahan perkawinan anak berpijak pada paradigma Barat, yakni sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan. Jelas, hal ini bertentangan dengan Islam yang menjadikan aqidah Islam sebagai pijakan dalam segala peraturan kehidupan.
Di bawah arahan Global, angka perkawinan anak di Indonesia ditargetkan turun menjadi 8,74% di tahun 2024, dan negeri ini telah melampauinya, yakni di tahun 2023 mencapai 6,92%. Mirisnya, di saat yang sama tren hubungan seks luar nikah remaja umur 15-19 tahun terus mengalami peningkatan. Penurunan angka perkawinan akan berdampak pada berkurangnya angka kelahiran dalam keluarga Muslim. Bahkan, akan berujung hancurnya keluarga Muslim. Sebab, kehidupan serba bebas justru mewarnai kehidupan mereka. Sungguh penerapan sistem Kapitalisme sekuler dalam kehidupan bernegara hanya memunculkan problem yang tidak terselesaikan.
Penjagaan nilai-nilai keluarga telah hilang dalam penerapan sistem Kapitalisme sekuler. Kehidupan sosial atau tata aturan kehidupan didominasi westernisasi (budaya Barat). Dengan ciri permisif dan hedonisme. Dampaknya marak perzinaan, anak-anak lahir di luar nikah, anak-anak tidak jelas nasabnya, anak-anak terlantar dan tingginya aborsi, penyakit kelamin merajalela, LGBT tumbuh subur dan sebagainya.
Berbeda dengan Negara Islam (Khilafah) yang menerapkan Islam dalam berbagai aspek kehidupan. Paradigma pembangunan Khilafah adalah mewujudkan rahmat bagi seluruh alam dan membentuk umat terbaik. Keimanan pada Allah menjadi landasan pembangunannya. Ketundukan pada syariat menjadi spirit pembangunan. Sehingga manusia akan dijauhkan dari segala kemaksiatan yang didorong hawa nafsu.
Islam memiliki aturan rinci terkait sistem pergaulan, penerapannya akan membawa kehidupan harmonis di tengah masyarakat. Misalnya terkait pernikahan. Negara Islam akan menerapkan segala hal terkait pernikahan sesuai dengan syariat Allah. Pernikahan menurut hukum Islam adalah akad yang sangat kuat (miitsaaqanghaliidhan), dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah atau ibadah.
Rasulullah Saw bersabda: “Nikah itu sunnahku, siapa yang membenci sunnahku maka bukan dari golonganku.”(HR. Ibnu Majah).
Tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan warohmah. Yaitu keluarga tenteram, saling berkasih sayang karena Allah agar terwujud kelestarian keturunan dalam ketaqwaan. Negara berperan besar menyiapkan warganya untuk memasuki jenjang pernikahan. Negara akan melakukan edukasi mengenai pernikahan, bahkan memasukkannya dalam kurikulum. Meliputi berbagai hal terkait aspek rumah tangga seperti hak dan kewajiban suami-istri, pola asuh, pemenuhan gizi keluarga, ekonomi keluarga, dan lain-lain.
Negara akan menjaga warganya dari pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan serta segala dampaknya. Negara menjamin kesejahteraan rakyatnya melalui penerapan sistem ekonomi Islam. Sistem media yang disandarkan pada koridor syariat pun akan makin menguatkan kepribadian Islam masyarakat. Sungguh, seluruh aturan tersebut hanya terealisasi dalam Negara Khilafah.
Alhasil, Islam memiliki aturan rinci terkait pernikahan, dan negara Islam akan menerapkan hal-hal yang sesuai dengan syariatAllah. Dalam negara yang menerapkan Islam kaffah, berbagai problem hari ini yan gmuncul karena penerapan sistem sekuler kapitalisme dapat terselesaikan termasuk masalah keluarga dan pernikahan.[]

