
Oleh Dayankglov ( Pemerhati Sosial masyarakat)
“Sudahlah harga sembako mahal, biaya hidup makin melangit, kena PHK lagi!”. Begitulah kira-kira istilah yang bisa menggambarkan kondisi perekonomian rakyat Indonesia hari ini.
Bagaiman tidak. Jumlah orang yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat ditahun ini. Berdasarkan data Kementrian Ketenagakerjaan (kemnaker), jumlahnya sepanjang Januari sampai 26 September 2024 mencapai 53.000 orang.
“Total PHK per 26 september 2024 52.993 tenaga kerja. (dibandingkan periode yang sama tahun lalu) meningkat,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada detikcom kamis (26/09/2024).
Kasus PHK terbanyak terjadi di provinsi Jawa Tengah dengan total 14.767 kasus, lalu disusul Banten 9.114 kasus, dan DKI Jakarta 7.469 kasus. Apabila dilihat berdasarkan sektornya, kasus PHK terbanyak berasal dari sector pengolahan yang mencapai 24.013 kasus. Kemudian, disusul oleh sector jasa yang menyampai 12.853 kasus dan sector pertanian, kehutanan dan perikanan yang mencapai 3.977 kasus. Kompas.com minggu (29/09/2024).
PHK massal ini terjadi layaknya gelombang yang menghantam para pekerja diberbagai wilayah di Indonesia. Dari tahun ke tahun angka nya bukan menurun melainkan semakin meningkat. Pemerintah tidak menampik adanya PHK missal ini. Menaker Ida Fauziyah menyatakan, badai PHK tidak akan selesai dalam waktu dekat. Bahkan beliau memprediksi, selain industry tekstil, perusahaan lain juga berpotensi mem-PHK pekerjanya.
Maraknya PHK ini sebenarnya telah menunjukkan kegagalan pemerintah dalam membangun ekonomi dinegerinya. Hal ini akibat kesalahan paradigma ketenagakerjaan dan industry yang diterapkan negara hari ini dengan sistemnya kapitalisme. Kapitalisme sudah salah sejak memandang posisi negara dalam perekonomian sehingga berujung pada kegagalan menyejahterakan rakyat. Dalam perspektifnya, penguasa negara hanya bertugas sebagai regulator dan fasilitator, yaitu hanya ketok palu regulasi dan mengawasi dari kejauhan.
Disisi lain, kondisi pekerja makin sulit dikarenakan adanya mekanisme alih daya (outsourcing) yang menjadikan pekerja sangat minim dari kesejahteraan dan bisa diputus kontrak kerja sewaktu-waktu tanpa adanya kompensasi berupa pesangon. Inilah akal licik perusahaan untuk mendapatkan pekerja dengan biaya murah. Melalui para buruh, mereka telah memprotes keras outsourcing ini sejak dilegalkan di Indonesia melalui UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, tetapi pemerintah tetap tidak bergeming dan justru malah memihak para kapitalis.
Negara hanya fokus menjadi pelayan investor, bukannya menyejahterakan rakyat, termasuk pekerja. Walhasil, gelombang PHK terus terjadi dan gelombangnya tidak hanya memukul para pekerja, melainkan juga rakyat secara keseluruhan. Dari sini tampak sangat jelas keberpihakan negara dalam sistem kapitalisme adalah pada para kapitalis, bukan pada rakyat.
Islam mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan kerja yang cukup sebagai salah satu mekanisme untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Negara juga akan membangun iklim usaha yang kondusif dan memberikan berbagai hal yang memudahkan rakyat dalam bekerja. Negara juga wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok melalui berbagai mekanisme sesuai hukum syara’.
Sistem islam akan menjalankan politik ekonomi islam dengan mekanisme langsung dan tidak langsung. Secara langsung negara akan menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara cuma-cuma sehingga rakyat termasuk pekerja tidak terbebani dengan biaya kebutuhan tersebut.Karena negara memiliki memiliki sumber pemasukan besar utamanya dari pengelolaan harta milik umum seperti tambang,hutan,laut dan sebagainya.
Rakyat juga akan difasilitasi negara untuk memiliki pekarjaan sesuai dengan keshlian dan keterampilan yang dimiliki. Negara akan membuat lapangan pekerjaan dalam skala massal juga memajukan pertanian, peternakan dan perdagangan sehingga banyak menyerao tenaga kerja. Negara juga akan mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan pemberian modal usaha,bimbingan usaha dan meniadakan berbagai pungutan sehingga muncul banyak wirausahawan di berbagai bidang yang berujung pada pembukaan lapangan kerja.Dengan kebijakan ini rakyat akan terjamin mendapatkan pekerjaan tidak ada rakyat (laki-laki dewasa) yang menganggur.
Negara islam akan memastikan bahwa akad kerja antara pengusaha dengan pekerja adalah akad yang syar’i sehingga tidak mendzalimi salahsatu pihak. Sebagaimana sabda Rasulullah saw : “Saudara kalian adalah pekerja kalian. Allah jadikan mereka dibawah kekuasaan kalian.” ( HR Al- Bukhari)
Dengan demikian kebijakan yang diterapkan dalam negara islam mampu mewujudkan kesejahteraan bagi para pekerja dan rakyat secara keseluruhan. Pekerja akan bekerja denfan tenang tanpa khawatir akan terancam PHK. Wallahu’alam.

