TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH mengamankan seorang pria berinisial RUD (35), warga Kecamatan Muara Harus di sebuah Kompleks di Kecamatan Tanta, Selasa (8/10).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, RUD diamankan karena di duga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Menurut laporan warga sekitar, RUD sudah sering melakukan transaksi narkoba, dan ketika diamankan didapati sebuah gumpalan tisu yang jatuh dari tangannya.
“Saat diperiksa oleh petugas, di dalam gumpalan tisu tersebut ditemukan lima bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening di duga narkotika golongan I jenis sabu. RUD pun mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
RUD pun di bawa petugas ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Petugas turut menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 24,28 gram, satu lembar tisu, uang tunai Rp 200 ribu, dan dua gawai berwarna biru,” pungkasnya. yan

