Mata Banua Online
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Amankan Pelaku Penggelapan

by Mata Banua
10 Oktober 2024
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong M mengamankan seorang pria berinisial SY (46), di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Rabu (9/10).

SY yang merupakan warga Desa Badalungga, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan tersebut diamankan petugas karena tindak pidana penggelapan atau penipuan yang ia lakukan terhadap korban FF (23).

Berita Lainnya

Sekda Hadiri FKP Balai Pom di Tabalong

Sekda Hadiri FKP Balai Pom di Tabalong

21 Mei 2026
Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi Melalui Edukasi

Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi Melalui Edukasi

21 Mei 2026

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, pada Selasa (23/7), ia didatangi oleh seorang perempuan.

“Perempuan yang diketahui berinisial M tersebut menawari korban bahwa ada seseorang yang mau menggadaikan sebuah mobil penumpang warna putih,” jelasnya.

Korban kemudian setuju terhadap penawaran tersebut dan pada sore harinya ia bersama suami dan M mendatangi kediaman seorang perempuan berinisial SM di Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, untuk melihat mobil tersebut.

“Tak lama kemudian, datang pelaku SY bersama tiga orang temannya, yaitu MI, HR dan RP yang kemudian diketahui berperan sebagai penyalur gadai mengantarkan mobil tersebut ke rumah SM,” bebernya.

Usai melakukan pengecekan, korban menyetujui kesepakatan untuk menerima gadai dan dibuatkan kuitansi. “Korban menerima gadai sebesar Rp 25 juta dan dibuatkan kuitansi sebesar Rp 26,5 juta untuk menebus gadai mobil tersebut dengan tempo paling hingga 23 Agustus 2024,” katanya.

Kemudian, pada Selasa (20/8), RP menghubungi korban dan mengatakan bahwa pelaku SY ingin menebus mobil yang digadaikan tersebut dan meminta alamat korban.

SY kemudian tiba di rumah korban dengan menggunakan satu mobil penumpang warna silver dan menyampaikan kepada pelapor bahwa pelaku mau meminjam mobil yang digadaikannya.

“Pelaku mengatakan akan meminjam mobil tersebut sekitar 1 jam, dan menukar dengan mobil yang baru dibawanya dengan alasan pada sore hari akan di antar oleh kakak ipar pelaku sekaligus membayar uang gadai,” ujarnya.

Mendengar alasan tersebut, korban setuju saja dan menyerahkan mobilnya, namun ketika di tunggu hingga sore, SY maupun kakak iparnya tidak kunjung datang.

Karena tidak memiliki nomor kontak pelaku, korban lalu menghubungi RP dan menyampaikan bahwa mobilnya di tukar dengan mobil lain oleh pelaku SY.

RP kemudian meyakinkan korban bahwa pelaku akan datang setelah magrib dan langsung membayar gadai mobil tersebut, namun ternyata pelaku tidak juga kunjung datang.

Seminggu kemudian, korban di datangi oleh SI dan RA yang mengaku pemilik mobil warna silver yang ditukar oleh pelaku SY dengan membawa bukti STNK dan bukti perjanjian sewa menyewa.

“SI dan RA menyampaikan bahwa mobil warna silver tersebut sebelumnya di sewa oleh pelaku SY dan tidak pernah membayar uang sewanya, dan kedatangan mereka bermaksud untuk mengambil mobil warna silver tersebut,” jelasnya.

Korban yang merasa telah di tipu kemudian menghubungi RB dan SY untuk meminta pertanggungjawaban, namun RB mengaku tidak mengetahui keberadaan SY.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian setelah merasa di tipu dengan kerugian sejumlah Rp 25 juta.

“Pelaku SY saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan disangkakan dengan dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP, serta turut disita barang bukti berupa satu lembar kuitansi gadai mobil penumpang warna putih,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper