Mata Banua Online
Kamis, Maret 26, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pansus Tatib Tunggu Hasil Fasilitasi dari Kemendagri

by Mata Banua
3 Oktober 2024
in DPRD Kalsel
0
D:\2024\Oktober 2024\4 Oktober 2024\2\2\New Folder\Pansus Tatib Tunggu Hasil Fasilitasi dari Kemendagri.jpg
RAPAT PANSUS – Ketua Pansus Tatib DPRD Provinsi Kalsel Gusti Iskandar Sukma Alamsyah saat memimpin rapat pansus tatib DPRD Kalsel, Rabu (2/10) sore. (Foto: mb/edoy)

 

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah merampungkan pembahasan tatib dengan teliti dan cermat, baik dari pasal ke pasal maupun tambahan dari tatib tersebut.

Berita Lainnya

Jahrian Usulkan Galian C Dilegalkan

Jahrian Usulkan Galian C Dilegalkan

25 Maret 2026
Dewan Gelar Paripurna Penyampaian LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2025

Dewan Gelar Paripurna Penyampaian LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2025

25 Maret 2026

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Tatib DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Gusti Iskandar Sukma Alamsyah usai rapat pansus, Rabu (2/10) sore.

”Alhamdulillah, pembahasan tatib yang tersisa sudah selesai setelah beberapa kali rapat pansus dilakukan, kini tinggal singkronisasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucapnya.

Ia berharap koreksi dari Kemendagri ini tidak terlalu substansial, sehingga dalam waktu dekat tatib bisa segera di paripurnakan sesuai jadwal yang di tetapkan antara Senin atau Selasa depan.

Gusti Iskandar menjelaskan, jumlah pasal yang di bahas tadinya sekitar 190, namun setelah di koreksi pansus hanya berkisar 160 pasal.

”Ada beberapa pasal yang di drop oleh pansus tatib, terutama menyangkut pasal pemilihan gubernur, itu bukan tanggung jawab DPRD. Tapi ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa penyelenggaranya KPU,” jelasnya.

Menurutnya, DPRD sifatnya harus menyesuaikan, kalau ada kekosongan jabatan gubernur, maka pihaknya menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. “Jadi DPRD tidak membentuk panitia, seleksi maupun lainnya, tapi lebih kepada kewenangan KPU,” katanya.

Menyangkut penjabat (pj) gubernur maupun bupati, Iskandar menyebutkan DPRD punya kewenangan mengajukan tiga nama calon pejabat, termasuk Kemendagri. “Sedangkan untuk bupati, selain DPRD, ada gubernur juga Kemendagri,” pungkasnya.

Rapat pansus tatib DPRD Kalsel juga di ikuti Seketaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini dan Kabag Persidangan Andri Yuzhar beserta jajarannya. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper