
BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah merampungkan pembahasan tatib dengan teliti dan cermat, baik dari pasal ke pasal maupun tambahan dari tatib tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Tatib DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Gusti Iskandar Sukma Alamsyah usai rapat pansus, Rabu (2/10) sore.
”Alhamdulillah, pembahasan tatib yang tersisa sudah selesai setelah beberapa kali rapat pansus dilakukan, kini tinggal singkronisasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucapnya.
Ia berharap koreksi dari Kemendagri ini tidak terlalu substansial, sehingga dalam waktu dekat tatib bisa segera di paripurnakan sesuai jadwal yang di tetapkan antara Senin atau Selasa depan.
Gusti Iskandar menjelaskan, jumlah pasal yang di bahas tadinya sekitar 190, namun setelah di koreksi pansus hanya berkisar 160 pasal.
”Ada beberapa pasal yang di drop oleh pansus tatib, terutama menyangkut pasal pemilihan gubernur, itu bukan tanggung jawab DPRD. Tapi ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa penyelenggaranya KPU,” jelasnya.
Menurutnya, DPRD sifatnya harus menyesuaikan, kalau ada kekosongan jabatan gubernur, maka pihaknya menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. “Jadi DPRD tidak membentuk panitia, seleksi maupun lainnya, tapi lebih kepada kewenangan KPU,” katanya.
Menyangkut penjabat (pj) gubernur maupun bupati, Iskandar menyebutkan DPRD punya kewenangan mengajukan tiga nama calon pejabat, termasuk Kemendagri. “Sedangkan untuk bupati, selain DPRD, ada gubernur juga Kemendagri,” pungkasnya.
Rapat pansus tatib DPRD Kalsel juga di ikuti Seketaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini dan Kabag Persidangan Andri Yuzhar beserta jajarannya. rds