
BANJARBARU – Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan setempat akan fokus melakukan langkah-langkah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan pesisir di banua.
“Kita akan fokus meningkatkan kesejahteraan nelayan pesisir, termasuk nelayan yang berada di kawasan konservasi,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono, di Banjarbaru, Selasa (2/10).
Hal itu disampaikannya menanggapi langkah-langkah yang akan dilakukan menyusun ditetapkannya kawasan konservasi seluas 179 ribu hektar di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) sejak tahun 2020 lalu.
Penetapan kawasan konservasi tersebut, kata Rusdi, tertuang dalam surat keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan No 69 tahun 2020 tentang Kawasan Perairan Angsana, Sungai Loban, Pulau Laut-Pulau Sembilan, Kepulauan Sambar Gelap dan laut sekitarnya.
Menurut Rusdi, di kawasan konsevasi perairan ini ditetapkan bertujuan melindungi, melestarikan dan memanfaatkan potensi perikanan dan adanya habitat untuk kesejahteraan mayarakat sekitar lokasi tersebut.
Luas kawasan konservasi perairan secara keseluruhan, kata Rusdi, mencapai seluas 179.659,89 hektar dan sebagian besar di area III yakni Pulau Laut-Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru seluas 158.717,40 hektar.
Selain itu, area I di kawasan Perairan Angkana, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) seluas 8.138,45 hektar, area II di kawasan perairan Sungai Loban seluas 10.613,23 hektar dan area IV di Kepulauan Samber Gelap seluas 1.190,81 hektar.
Sesuai dengan UU No 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut Rusdi, kewenangan pengelolaan kawasan konservasi perairan berada di Pemprov Kalsel, karena itu dalam waktu dekat akan dibentuk UPT setingkat eselon III untuk mengelola kawasan itu.
Sesuai kewenangan, katanya, pihaknya melalui UPT yang nantinya akan dibentuk menjaga ekosistem yang ada di kawasan konservasi perairan tersebut, melakukan transpalansi terumbu karang di kawasan yang rusak serta melakukan penanaman mangrove di pesisirnya. ani

