Mata Banua Online
Sabtu, April 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pilkada: Melawan Kotak Kosong

by Mata Banua
29 September 2024
in Opini
0
D:\2024\September 2024\30 September 2024\8\MASTER OPINI.jpg
Ilustrasi kotak kosong.( Grafis: El John News)

Oleh : Hendrik Kurniawan (Alumni Magister Hukum Tatanegara Pascasarjana, UIN Sunan Ampel Surabaya)

Secara resmi KPU RI telah menutup pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 29 Agustus 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Namun Pilkada serentak pada tahun 2024 ini sedikiti berbeda dari Pilkada sebelum-sebelumnya, sebab Pilkada tahun 2024 ini mengalami banyak calon Tunggal di beberapa Kota/Kabupaten dan Provinsi di Indonesia yang totalnya sebanyak 43 daerah, diantaranya adalah satu provinsi di Papua Barat, 5 Kota dan 37 Kabupaten. Karena banyaknya daerah yang mendaftar hanya satu calon, maka KPU RI memperpanjang pendafataran mulai tanggal 2 September sampai 4 September 2024. Mepetnya waktu yang diberikan oleh KPU RI sulit rasanya untuk bisa memunculkan calon baru, sebab mayoritas partai politik sudah memberikan dukungannya kepada calon Tunggal, dan apabila hendak memunculkan calon baru bisa melalui jalur independen. Jalur independenpun juga sulit rasanya sebab waktunya yang diberikan sangat terbatas.

Berita Lainnya

Kebiadaban Yang Dilegalkan

Kebiadaban Yang Dilegalkan

16 April 2026
The Little Princedan Makna Komitmen Dalam Relasi

The Little Princedan Makna Komitmen Dalam Relasi

16 April 2026

Adanaya fenomena Pilkada melawan kotak kosong di beberapa daerah merupakan bentuk indikasi kemunduran demokrasi di tingkat daerah. Rangkaian terjadinya Pilkada melawan kotak kosong ini tidak bisa dilepaskan dari Pemilu kemarin. Terpecahnya partai-partai yang membentuk koalisi dalam mengusung Presiden juga bisakita rasakan sampai di tingkat daerah. Sebab, beberapa partai yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yag mendukung Parabowo Gibran ditingkat daerah juga masih solid berkoalisi untuk memenangkan calon dari petahana (incumbent) dan bahkan ada yang sebelumnya berlawanan dengan KIM ditingkat daerah justru ada yang ikut bergabung KIM, sehingga koalisinya ditingkat daerah bernama KIM+ yang beberapa daerah bertambah partai PKS yang bergabung.

Sebenarnya ada beberapa faktor yang bisa mempengaruhi terjadinya calon Tunggal di Tingkat daerah. Pertama, karena di dominasi calon petahanayang maju kembali serta elektabilitasnya di tingkat daerah masih tinggi, sehingga partai politik cenderung akan memberikan dukungan kepada petahana sebab kemungkinan besar untuk menang sangat tinggi. Jika kita melihat data yang dikeluarkan oleh KPU RI di Jawa Timur akan terjadi setidaknya 5 daerah yang akan melawan kotak kosong dan calonnya di dominasi oleh petahana. Diantaranya adalah Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kabupaten Trenggalek, Kabuapten Gresik dan Kabupaten Ngawi. Setiap partai politik mempunyai kalkulasi hitung-hitungan dalam mendukung calon yang akan diusung, selama elektabilitasnya tinggi dan masyarakat cenderung untuk memilih calon petahana, maka Partai Politik justru cenderung mendukung calon tersebut dibandingkan dengan menyodorkan calon kader partai sendiri yang elektabilitasnya kurang di masyarakat. Hal ini menandakan bahwa partai politik di tingkat daerah belum berhasil sepenuhnya dalam proses kaderisasi partai politik di tingkat daerah.

Namun di beberapa daerah, partai besar masih berani untuk mencalonkan kader partai aslinya untuk melawan petahana. Misalnya saja di Jawa Timur yang sebelumnya terindikasi calon tunggal yakni petahana Khofifah dan Emil namun di akhir menjelang penutupan pendaftaran PKB yang memiliki suara terbanyak di Jawa Timur berani untuk mengusung kader partai aslinya yaitu Luluk dan juga PDIP berani untuk mengusung Risma untuk maju di Pilgub Jawa Timur untuk melawan Petahana. Selain Jawa Timur, Jakarta juga menjadi incaran yang menarik untuk diperebutkan. Para elit politik sudah mengerucutkan dukungannya kepada Ridwan Kamil yang didukung oleh partai koalisi KIM+ yang berambisi untuk membabat habis suara di Jakarta, namun masih ada perlawanan dari jalur independen dan PDIP yang masih memberikan pilihan masyarakat Jakarta untuk memilih kepala daerah yang terbaik menurut warga Jakarta.

Munculnya kotak kosong di beberapa daerah juga bisa di sebabkan oleh adanya sistem pemilihan yang mengizinkan adanya kotak kosong. Peraturan Pilkada di Indonesia yang diatur di Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 memperbolehkan situasi di mana hanya ada satu calon yang bertarung melawan kotak kosong, asalkan calon tersebut telah memenuhisyarat dukungan partai politik. Dalam situasi demikian, masyarakat diberikan pilihan untuk memilih antara calon tunggal tersebut atau kotak kosong. Berdasarkan Pasal 54d ayat (1) menyatakan, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah. Apabila suara yang diperoleh tidak mencapai lebih dari 50 persen maka pasangan calon diperbolehkan mencalonkan kembali dalam Pilkada berikutnya. Jika kotak kosong yang menang maka Pilkada harus diulang kembali sebagaiamana yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Berdasarkan rapat bersama antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri sepakat jika kotak kosong menang maka Pilkada akan digelar ulang pada tahun 2025 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 ayat (1) PKPU. Selama terjadi kekosongan jabatan sampai dilaksanakannya kembali Pilkada 2025 digantikan oleh PJ (Penjabat) Gubernur, Bupati/Walikota. Penunjukan PJ ini nantinya juga tidak akan efektif sebab PJ mempunyai kewenangan yang sangat terbatas dibandingkan dengan kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh masrakat. Sebab PJ tidak diperbolehkan mengeluarkan kebijakan yang sifatnya strategis dan harus laporan berkala kepada Kemendagri sehingga tidak akan leluasa dalam memimpin sebuah daerah yang cukup lama waktunya.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper