Mata Banua Online
Sabtu, April 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Benarkah Islam Melegalisasi Ketimpangan Gender?

by Mata Banua
26 September 2024
in Opini
0
D:\2024\September 2024\27 September 2024\8\Rasyid Alhafizh.jpg
Rasyid Alhafizh (Direktur Hummanity Freedom)

Secara eksplisit, memang tidak ada istilah khusus dalam al-Qur’an maupun hadis yang menggunakan kata “gender” atau “seksual”. Hanya ada terma -rijâl dan al-¿akar bagi laki-laki, serta al-unaâ, al-nisâ’, dan al-mar’âh yang berarti perempuan. Namun, jika dicermati lebih seksama, maka akan didapati hal-hal substansial tentang orientasi relasi antara laki-laki dan perempuan. Misalnya, Q.S. Al-Hujurat: 49/ 13 yang memuat perbedaan manusia di sisi Allah hanyalah tingkatan ketakwaan, bukan jenis kelamin. Kemudian Q.S. Al-Baqarah: 2/ 228 tentang keadilan hak untuk mentalak dan meminta talak (khulu’) serta Q.S. Al- Nahl: 16/ 97 dan Q.S. Alî Imrân: 3/ 195 menggambarkan kesamaan peluang meraih ridallah tanpa dibatasi sekat jenis kelamin. Lebih lanjut, Nasaruddin Umar mengemukakan argumen bahwa tidak ada istilah khusus dalam al-Qur’an terkesan mengunggulkan salah satu atau memarginalkan kelamin tertentu.

Meskipun nilai ideal al-Qur’an tidak mengkultuskan laki-laki maupun perempuan, realitas perempuan menempati posisi subordinasi gender tetap juga terjadi. Ketimpangan inilah yang memantik gerakan pro feminis untuk mengkaji ulang klasifikasi “kodrat” dan “gender”. Teori-teori yang diajukan kaum ini hampir seluruhnya sepakat bahwa marginalisasi tidak berjalan biologis. Lindsey misalnya melalui the hormone puzzle menyimpulkan bahwa hormon dan kromosom tidak berpengaruh langsung terhadap sikap lahir manusia, melainkan terwujud dari mekanisme masyarakat. Demikian pula halnya ungkapan Fatima Mernissi, manusia terpengaruh oleh keadaan sekitar tempat ia tumbuh dan berkembang. Seiring waktu, perjuangan ini meluas, tidak hanya memperjuangkan keadilan bagi perempuan, tapi bertransformasi menjadi diskursus ekstrimis yang terkesan lari dari khimmah awalnya.

Berita Lainnya

Kebiadaban Yang Dilegalkan

Kebiadaban Yang Dilegalkan

16 April 2026
The Little Princedan Makna Komitmen Dalam Relasi

The Little Princedan Makna Komitmen Dalam Relasi

16 April 2026

“Jihad” feminis esktrim tidak hanya mengobrak-abrik sistem kuno yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat, namun perlahan-lahan menyasar agama sebagai objek stigma diskriminasi gender. Khususnya Islam yang sejak lama dianggap telah melanggengkan sistem patriarki dan menjadikan perempuan sebagai korban superioritas laki-laki. Ihwal inilah yang kemudian melahirkan disiplin-disiplin feminis nan diintegrasi dengan kajian-kajian keislaman. Namun, kemunculannya terkesan dipaksakan dan “mengotak-atik” hukum agama yang telah mapan, semisal hadis misoginitas ala Fatima Mernissi. Atau lebih radikal, fatwa tentang bolehnya perempuan menjadi imam salat bagi laki-laki yang di sponsori oleh Amina Wadud.

Pemikiran-pemikiran sebagaimana di atas, penulis golongkan sebagai perjuangan tidak tepat sasaran dan paradigmanya terlalu bebas. Gagasan konseptual tersebut terasa “kabur” dari keberhasilan mengklasifikan aspek-aspek kodrati. Ide Amina Wadud yang membolehkan perempuan menjadi imam salat bagi laki-laki dapat dengan mudah dipatahkan melalui argumentasi logic-biologis, bahwa dari segi seksual, perempuan mengalami haid setiap bulannya. Sedangkan imam mesti continue, karena itulah tidak diperkenankan laki-laki (baligh) menjadi ma’mum di belakang wanita. Dalam konteks lain, stigma Islam melegalisasi perbudakan pada wanita juga terasa mengabaikan sejarah. Karena, fakta historis dalam teks-teks al-Qur’an dan hadis terang-benderang membuktikan bahwa pasca kedatangan Islam kedudukan wanita diangkat dan derajatnya dimuliakan. Berbeda dengan masa pra Islam, perempuan layaknya barang yang dapat diperjualbelikan.

Tuduhan Islam mengeksploitasi atau mendiskriminasi perempuan merupakan serangan tanpa dasar teks-teks agama murni, melainkan berdalil dengan produk-produk keagamaan yang terpengaruh oleh genealogi sang “pembuat fatwa”. Meminjam istilah Fazlur Rahman, kebanyakan umat hidup dengan tafsir agama, bukan dengan teks agama. Berdasarkan hal tersebut, maka membina rumah tangga hendaknya didasari dengan bekal ilmu dan pengetahuan memadai.

Potret Relasi dan Keadilan Gender Ala Dalam Bingkai Sejarah Islam

Dalam konteks muslim, berbicara tentang ketahanan keluarga tidak dapat dilepaskan dari sirah Nabi Muhammad SAW. Pada prinsipnya, perjuangan dakwahnya berhasil mentranformasi tatanan kehidupan dan membawa manusia dari kemerosotan menuju kesejahteraan dan keadilan termasuk dalam konteks keluarga. Koordinator Nasional Gusdurian, Alissa Wahid mengungkapkan ketakjubannya akan hal tersebut, tidak salah menurutnya jika Michael Hart meletakan Muhammad di posisi awal manusia paling berpengaruh sepanjang sejarah peradaban manusia. Di-record lebih lanjut, didapati bahwa dalam kesehariannya Nabi sungguh mencerminkan keadilan gender. Walaupun berstatus sebagai Nabi, beliau tidak segan-segan terlibat serta dalam peran domestik. Keadaan yang sangat jauh berbeda dengan masa jahiliyyah, perempuan hanya menjadi objek komoditi nan dikomersialkan.

Al-Bukhârî dalam bahîh-nya mendokumentasikan riwayat dari Sayyidatunâ ‘Âisyah Bint Abû Bakr bahwa Nabi kerap berbelanja ke pasar, menjahit pakaiannya yang bolong, memasak, atau memerah susu unta. Dalam versi lain juga dinyatakan bahwa Nabi tidak abai dalam mengurus anak. Berkaca dari hal ini, sungguh betapa indah dan romantisnya rumah tangga Nabi Muhammad SAW yang didasari dengan hubungan relasi. Selain itu, secara implisit, beliau sebenarnya mengajarkan agar umat Islam menerapkan keadilan peran suami-istri.

Terbukanya kesempatan isteri untuk bekerja di luar rumah menjadi salah satu bentuk kemitraan dalam rumah tangga untuk saling membantu dan menyokong ketahanan keluarga, khususnya dalam aspek finansial. Apalagi di tengah kebutuhan yang kian padat, banyak keluarga tergolong memiliki ekonomi rendah. Hal tersebut tidaklah terlarang, karena Nabi membolehkan istrinya untuk berkarir di luar rumah, seperti Zainâb Bint Jahisî (w. 641 M) yang bekerja sebagai penyemak (menguliti) binatang atau Khadîjah yang sukses sebagai saudagar di Tanah Arab. Demikian pula sahabat Nabi, ‘Abdullah Ibn Mas’ûd (w. 650 M) misalnya, ia membolehkan istrinya, Râ’imah bekerja guna mencukupi kebutuhan keluarga.

Tidak hanya nama-nama di atas, peran publik perempuan di zaman Nabi juga terlihat dari historis Ummu Salîm Bint Malhân (W. 61 H) yang berprofesi sebagai perias pengantin atau Al-Syifâ’ (W. 69 H), perempuan pandai tulis-baca yang diperintahkan ‘Umar Ibn al-Khattab untuk mengurusi pasar Kota Madinah. Bahkan terdapat pula yang terlibat dalam peperangan, seperti: Ummu Salamah (W. 61 H), bafiyyah (W. 670 M), Laila al-Ghaffariyah (W. 40 H), Ummu Sinâm al-Aslâmiyah, dan tokoh lainnya. Keterangan-keterangan ini memberi jalan terang dan benang merah akan keadilan gender dan pembagian peran dalam keluarga.

Keyakinan bahwa perempuan hanya memiliki peran domestik berakar dari pendangkalan produk tafsir keagamaan sarat patriarkisme, demikian ungkapan Nasaruddin Umar. Sejalan dengan itu, Khaled M. Abou El-Fadl melalui hermeneutika otoritatif mengkritik pedas ulama dan lembaga fatwa yang menafsirkan teks agama sarat diskriminasi terhadap perempuan dan terkesan “otoriter”. Khaled getol menyerang Council for Scientific Research and Legal Opinion, Dewan Fatwa Arab Saudi yang menetapkan status wajib bagi isteri untuk “menghisap” bisul suami, larangan perempuan beraktivitas di luar rumah tanpa mahram. Ia mengistilahkan pembuat fatwa tersebut dengan rumusan “wakil tuhan”. Menurutnya, banyak teks agama ditafsirkan semena-mena dan diskriminatif guna melegalkan serta mengafirmasi kedudukan entitas atau ideologi. Akhirnya, produk tafsir agama menyumblim serta menyalahi maksud—kehendak Tuhan. Dengan demikian, terlihat jelas bahwa ketimpangan tugas antara suami dan istri yang berakibat pada retaknya ketahanan keluarga bukanlah berakar dari teks agama. Malah sebaliknya, baik al-Qur’an maupun hadis menghendaki terciptanya rumah tangga yang didasari dengan basis kemitraan guna menghadirkan keluarga yang utuh dan rahmah. Selaras dengan itu, maka penulis menawarkan beberapa gagasan solutif guna memaksilkan keadilan peran dalam keluarga.

Khulasah

Paradigma perempuan seakan tidak berdaya dan menempati posisi subordinasi gender mesti direkontruksi ulang, khususnya melalui institusi-institusi otoritatif. Kemudian, pemuka-pemuka adat dan agama diharapkan tidak tutup mata terhadap “pelintiran” teks-teks suci yang melegalkan patriarki dan maraknya kasus ketimpangan gender dalam keluarga. Harapannya, melalui tawaran-tawaran ini, ketahanan keluarga yang menjadi cita-cita bersama dapat terwujud serta tidak lagi terjadi kasus kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, terhadap perempuan di bumi Nusantara.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper