Mata Banua Online
Rabu, April 22, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Seorang Ayah Dipolisikan Usai Setubuhi Anak Kandungnya

by Mata Banua
24 September 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – RY (32), seorang ayah bejat di Kota Banjarmasin Selatan, diringkus polisi yang diduga menyetubuhi anak kandungnya sebanyak dua kali, selain itu, anggota Unit PPA Sat Reskrim turut mengamankan teman ayahnya, FR (38) yang pertama kali mencabuli korban PU (13).

Kasus ini menambah lagi daftar panjang kekerasan seksual di Kota Banjarmasin, Kalsel, ketika beberapa kasus lain belum terselesaikan.

Berita Lainnya

Pemko Dorong UMKM Urus Perizinan dan Go Digital

Pemko Dorong UMKM Urus Perizinan dan Go Digital

21 April 2026
Tingkatkan Pelayanan, PAM Prioritaskan Tujuh Proyek

Tingkatkan Pelayanan, PAM Prioritaskan Tujuh Proyek

21 April 2026

Melalui keterangan yang diterima Mata Banua, Selasa (24/9), Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim setempat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eru Alsepa mengatakan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut ada dua orang yakni RY (32) FR (38) warga Banjarmasin Selatan.

Kedua pelaku telah ditahan sejak Senin (24/9) setelah dilaporkan oleh nenek korban SU (52), ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Modus operandi, pelaku pencabulan FR dengan tipu muslihat memberikan uang sebesar Rp60.000. Lalu minta korban yang masih berusia 13 tahun mengambil uang ke rumahnya agar bisa leluasa mencabuli PU yang manut saja.

Namun, pemberian itu adalah tipudaya FR, agar korban nurut saat di cabuli, FR mencium bibir korban dan pegang payudara, juga menggesek – gesekan kemaluan korban dibagian luar.

Tidak lama setelahnya RY tiba di rumah FR, ia bertanya apakah PU ada di rumah FR menjawab PU tidak ada dan minta PU keluar lewat pintu belakang.

Tibanya di rumahnya, PU bilang ke ayahnya, bila anunya di mainkan FR pakai tangan, kemudian ayahnya RY mau mempraktekan, cara FR saat mempermainkan anu PU.

Korban malah diminta melepas celana PU dan RY memyuruh PU berbaring, mencontohkan dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam ms V korban, kemudian RY lakukan gerakan maju mundur.

“Keesokan harinya RY minta lagi ke anaknya PU, melakukan gerakan maju mundur sampai muncrat di luar, berdasarkan pengakuan korban,” jelas AKP Eru Alsepa.

Ayah kandung RY, modusnya melakukan persetubuhan kepada anaknya, saat ia menyuruh anaknya melepas celananya, kemudian timbul nafsu karena sudah lama bercerai dengan istrinya.

Kejadian pertama di rumah FR, korban dicabuli di rumahnya di Jalan Kelayan A Banjarmasin Tengah, kedua di Jalan Kelayan A Banjarmasin Selatan. Korban disetubuhi ayahnya dua kali, pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 21.30 Wita, kedua sekitar pukul 22.00 Wita.

Menurut Kasat Reskrim, pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 ancamam hukuman maksimal 15 tahun.

Persetubuhan terhadap anak bawah umur oleh ayah kandung, dimaksud dalam Pasal 81 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 ancaman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 kurungan penjara.

Perbuatan bejat keduanya, diketahui nenek korban, SU (52) dan tidak terima cucunya PU (13) disetubuhi, kemudian melapor ke warga dan polisi.

Kedua pelaku diamankan warga dan sempat menjadi amukan massa yang marah, melihat perbuatan bejat mereka.

Perbuatan bejat ini pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 19.00 Wita, FR dan Ry berdua di Rumah. Datang korban PU ingin minta uang kepada FR. Oleh FR, PU dimanta datang ke rumahnya. sam/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper