
BANJARMASIN – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui berbagai program strategis. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait perizinan berusaha.
Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha, sekaligus memastikan bahwa proses perizinan dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa biaya.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak pungutan dalam pengurusan perizinan bagi UMKM. Semua pradaosesnya gratis, sehingga pelaku usaha tidak terbebani secara administratif,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, Selasa (21/4/2026)
Menurutnya, melihat pesatnya pertumbuhan ekonomi di Banjarmasin, pemerintah daerah merasa perlu hadir untuk memfasilitasi kebutuhan para pelaku usaha, termasuk dalam hal perizinan dan akses permodalan. “Melalui ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk, “katanya.
Selain perizinan, sosialisasi juga mencakup pentingnya sertifikasi halal serta akses permodalan bagi pelaku UMKM. Pemerintah berupaya memastikan tidak ada pelaku usaha yang terhambat dalam mengembangkan usahanya hanya karena keterbatasan modal.
Kegiatan ini diikuti oleh 105 peserta yang dibagi ke dalam tiga angkatan. Angkatan pertama telah resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin. Ke depan, program ini akan dilanjutkan dengan pelatihan digital marketing sebagai bagian dari rangkaian kegiatan.
Digitalisasi menjadi fokus penting agar pelaku UMKM mampu memasarkan produk mereka secara lebih luas melalui platform online, seperti marketplace dan media sosial.
“Program berkelanjutan ini, pemerintah berharap seluruh pelaku UMKM dapat memahami prosedur perizinan dengan baik serta memanfaatkan layanan konsultasi yang telah disediakan, “tutupnya. via

