
BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan sosialisasikan peraturan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan sehubungan dengan persiapan tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel pada Pilkada serentak tahun 2024.
Anggota KPU Provinsi Kalsel, Fahmi mengatakan kampanye akan digelar selama 60 hari, terhitung mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Pada kampanye Pilkada nanti pasangan calon tersebut akan diberikan dua kali kampanye akbar.
“Pilkada kali ini kampanye digelar 60 hari terhitung sejak tanggal 25 September sampai 23 November 2024 dan kampanye akbar hanya diberi dua kali saja,” ujar Fahmi di cafe Excelso di Banjarmasin, Minggu (22/9) malam.
Kampanye di media pun nanti akan difasilitasi KPU Provinsi Kalsel dari tanggal 10 hingga 23 November. rds/ani

