Oleh: Rasyid Alhafizh (Direktur Humanity Freedom)
Dewasa ini, lazimnya penggunaan aplikasi digital membawa manusia dalam kehidupan serba praktis. Tidak lagi perlu berlelah-lelah keluar rumah untuk mendapatkan produk barang atau jasa, cukup dengan sentuhan gawai pada perangkat pintar bermodal kuota internet, semuanya bisa didapatkan dengan hanya menunggu di rumah. Hal ini tentu membawa kemudahan. Bagi produsen dan pelaku usaha, kehadiran e-commerce menjadi angin segar dalam berbagai hal, misalnya pemasaran produk. Jikalau dahulu pemasaran produk mesti menghabiskan biaya besar, pemasaran berbasis digital menekan pengeluaran tersebut. Selain itu, kemudahan akses dalam menjangkau lebih luas konsumen menjadikan aplikasi digital semakin ramai digandrungi. Sehingganya, e-commerce kawakan seperti shoopee, lazada, tokopedia, tiktok, instagram, facebook, dan sejenisnya menjadi “role model” pasar dagang.
Melansir katadata.co.id, per 2024 Shopee menjadi aplikasi paling digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Disusul oleh Tokopedia, Lazada, Blibli, dan Bukalapak. Jika ditilik pada fenomena masyarakat, angka tersebut tidaklah mengejutkan, mengingat tingginya penggunaan gawai ponsel pintar, internet, dan melonjaknya konsumtif masyarakat akhir-akhir ini. Kondisi yang demikian apabila digunakan dengan baik dan semestinya, terlebih oleh pedagang skala kecil, tentu akan sangat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi proletar masyarakat Indonesia.
E-Commerce: Inovasi Dagang Gaya lama
Islam mengatur prinsip dagang dengan sangat baik. Sekelumit aturan, konsep, dan tata cara transaksi bisnis terhimpun dalam berbagai magnum opus ulama Islam ortodoks dan kontemporer. Pada era Nabi, praktek dagang menjadi hal lazim mengingat Nabi juga berprofesi sebagai pedagang, tidak hanya di sekitar Makkah, bisnis Nabi dan para sahabat merambah hingga luar semenanjung Arab. Mengingat transaksi pada zaman tersebut menggunakan sistem transaksi langsung (face to face), persoalan fiqh kontemporer hari ini bermunculan ketika dihadapkan dengan keterbatasan akses melakukan akad secara langsung.
Persoalan “jangkauan akses” dan mobilitas agaknya saat ini dapat diatasi dengan perantara internet. Jaringan tidak kasat mata ini dapat menghubungkan dan menjangkau manusia tanpa batasan jarak. Pun, dalam dunia bisnis sistem dagang dengan pemanfaatan internet sudah lazim dilakukan, atau dikenal dengan e-commerce. Lebih lanjut, sebagaimana diungkap oleh Roberts Koziens bahwa e-commerce memberikan peluang terciptanya persaingan lebih sehat terhadap peredaran usaha skala besar, menengah, dan kecil dalam melancarkan usaha dan merebut hati konsumen.
Sebelum menggali lebih dalam, alangkah baiknya diksi e-commerce disorot terlebih dahulu. Koziens mendefinisikan sistem ini sebagai proses pembelian, penjualan, pentransferan, atau pertukaran produk baik barang, jasa, maupun informasi melalui jaringan komputer atau sumber internet. Keuntungan dari praktek dagang ini adalah mudah dan cepatnya akses dua pihak; pembeli dan penjual dalam mendapatkan produk barang atau jasa yang diinginkan.
Jika ditelaah lebih lanjut, e-commerce dalam tinjauan fiqh Islam dapat diistilahkan sebagai “ba’i al-salam gaya baru”, yakni sistem akad jual-beli dengan pelunasan setelah barang diterima. Sebagai bentuk keringanan dan kemudahan transaksi yang terbatas jarak dan waktu. Namun, dengan catatan transaksi yang dilakukan tidak mengandung unsur penipuan, gharar, haram, riba, judi, dan barang atau jasa yang ditawarkan tidak dilarang dalam Islam. Jadi, e-commerce diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip dan koridor fiqh.
Suntikan Jiwa Entrepreneurship
Secara umum, istilah entrepreneurship berhubungan dengan segala hal berkaitan dengan bisnis. Istilah ini pertama kali dikenal di Perancis pada awal abad 17 dengan padanan “undertakes” yang berarti perbuatan, upaya, atau usaha dalam mensejahterakan ekonomi. Di Indonesia, istilah entrepreneurship bukanlah istilah baru, namun gaungannya mulai menggema seiring maraknya covid-19 awal tahun 2019.Terbatasnya akses kontak langsung antar manusia mengharuskan aktivitas melalui tatapan layar kaca. Hal tersebut menginisiasi banyaknya waktu terforsir dalam arus internet. Banyaknya konten-konten di berbagai kanal media sosial tiktok, instagram, facebook, dan twitter bernuansa aktivitas ekonomi menampilkan figur-figur masyhur tanah air menjadi entrepreneur mengilhami banyak masyarakat Indonesia “nyambi” sebagai pelaku usaha.
Beranjak dalam tataran lebih kecil, entrepreneurship menjadi sebuah disiplin ilmu yang mendalami perihal kemampuan, nilai, dan perilaku individu. Nilai tersebutlah yang mendorong seseorang melakukan aktivitas ekonomi. Selaras dengan itu, al-Qur’an sebagai pedoman utama umat Islam juga turut memuat nilai-nilai, pesan dan peluang dalam memanfaatkan ekonomi. Al-Qur’an menyebut entrepreneurship dengan berbagai padanan kata, seperti: al-bai’u, al-tijarah, isytara, dan fadhlah.
Kata al-tijarah misalnya, disebut sebanyak 9 kali di dalam al-Qur’an, enam diantaranya berbicara tentang ekonomi. Seperti terdapat dalam Q.S. Al-Nisa’: 4/ 29: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Berangkat pada ayat di atas, terdapat beberapa nilai yang mesti dimiliki oleh seorang entrepreneur muslim dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Makna tijarah tersebut memiliki dua makna, yaitu: pertama, pengabdian manusia dan pencipta (Allah). Dalam hal ini, implementasi tijarah berada dalam kerangka hubungan manusia sebagai hamba yang mesti menyerahkan dirinya kepada sang pencipta serta menyerahkan usahanya kepada tuhan. Kedua, tijarah bermakna aktivitas ekonomi antar manusia (muamalah). Sebagaimana al-Qur’an, Nabi Muhammad SAW pun demikian. Perannya sebagai risalah al-ilahiyyah turut menjadi patron dan motivator dalam pembangunan jiwa entrepreneurship ekonomi. Selain itu, Nabi dan para sahabat juga berprofesi sebagai pedagang dan memuji profesi tersebut. Hal tersebut terekam dalam kalamnya, “Sesungguhnya sebaik-baik mata pencaharian adalah pedagang.”
Masifnya perkembangan teknologi dan luasnya sebaran informasi via digital mesti berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kemerdekaan finansial menjadi salah satu aspek yang dikehendaki Islam, sebab melalui hal itulah individu muslim dapat membantu yang lainnya (zakat, hibah, wakaf, dan sedekah). Tentu, konsepsi cita-cita ini tidak dapat terwujud dan menyusur maksimal jika umat Islam tidak memiliki jiwa entrepreneur. Membangun jiwa entrepreneurship umat Islam tidak sebatas mendalami peran sebagai pelaku usaha bisnis meraup keuntungan dan kesejahteraan. Lebih dari itu, jiwa usaha juga mesti diwarnai dengan sifat ketakwaan dan pemasrahan diri kepada tuhan yang maha kuasa. Setelah penempaan berhasil, diharapkan akan terwujud usaha yang menguntungkan, menyejahterakan, dan membangkitkan ekonomi umat. Namun, tetap memiliki nilai-nilai prinsip ridhallah berkeadilan, jujur, berkat, dan menjauhi segala bentuk sifat yang dapat merugikan.

