Mata Banua Online
Minggu, April 19, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Residivis Narkotika Ditangkap Petugas

by matabanua
22 September 2024
in Indonesiana
0

TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH mengamankan dua pria berinisial SY (36) warga Desa Marindi, dan AR (41) warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai akibat kasus narkotika, Jumat (20/9).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan, kedua pelaku merupakan seorang residivis di kasus yang sama dan diamankan petugas di sebuah kediaman AR.

Berita Lainnya

Sekda Kalsel Tekankan Perbaikan Berkelanjutan Pelayanan Publik

Sekda Kalsel Tekankan Perbaikan Berkelanjutan Pelayanan Publik

16 April 2026
Polres Tala Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla

Polres Tala Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla

16 April 2026

“Kejadian berawal saat petugas mendapatkan laporan dari warga sekitar yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi dan penggunaan narkotika di rumah pelaku AR,” katanya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman pelaku, dan mendapati keduanya sedang menggunakan narkotika.

“Saat di datangi di kediaman pelaku AR dan di tanyai petugas, SY mengaku sempat menjual barang haram tersebut sebanyak tiga kali,” bebernya.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Petugas juga turut menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi serbuk bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1,63 gram, satu pack plastik klip, satu timbangan digital warna silver, satu dompet kecil warna coklat muda, dua gawai berwarna hitam dan biru, serta uang tunai Rp 350 ribu,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper