TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH mengamankan dua pria berinisial SY (36) warga Desa Marindi, dan AR (41) warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai akibat kasus narkotika, Jumat (20/9).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan, kedua pelaku merupakan seorang residivis di kasus yang sama dan diamankan petugas di sebuah kediaman AR.
“Kejadian berawal saat petugas mendapatkan laporan dari warga sekitar yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi dan penggunaan narkotika di rumah pelaku AR,” katanya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman pelaku, dan mendapati keduanya sedang menggunakan narkotika.
“Saat di datangi di kediaman pelaku AR dan di tanyai petugas, SY mengaku sempat menjual barang haram tersebut sebanyak tiga kali,” bebernya.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Petugas juga turut menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi serbuk bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1,63 gram, satu pack plastik klip, satu timbangan digital warna silver, satu dompet kecil warna coklat muda, dua gawai berwarna hitam dan biru, serta uang tunai Rp 350 ribu,” pungkasnya. yan

