Mata Banua Online
Sabtu, April 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

“Khalwat” di Dunia Maya dari Virus Adiktif Pornografi

by Mata Banua
18 September 2024
in Opini
0

D:\2024\September 2024\19 September 2024\8\8\master opini.jpg

Oleh: Rasyid Alhafizh

Berita Lainnya

Kebiadaban Yang Dilegalkan

Kebiadaban Yang Dilegalkan

16 April 2026
The Little Princedan Makna Komitmen Dalam Relasi

The Little Princedan Makna Komitmen Dalam Relasi

16 April 2026

Tragedi sadis dan tragis pembunuhan pasca pemerkosaan terhadap AA (13), siswi sebuah SMP di Palembang akhir bulan lalu sungguh menghentakkan nurani kemanusiaan kita tentang betapa kejamnya generasi penerus estafet bangsa ini. Otak para pelaku, yakni empat Gen Z berumur antara 12-16 tahun betul-betul telah dirasuki Narkolema (narkoba lewat mata) hingga membutakan naluri dan mata hati. Rasa iba dan kasihan benar-benar telah lenyap dari kesadaran. Bukannya timnbul penyesalan, justru mereka mengumbar cerita tentang perilaku bejat itu kepada teman-temannya (Detik News: 2024). Mirisnya, tidak berselang lama palu godam kembali menghantam relung kemanusiaan kita. Seorang gadis di Padang Pariaman, Sumatera Barat meregang nyawa usia dirudapaksa (Tempo: 2024). Na’udzubillah, setan besar apa yang berada di balik peristiwa ini? Ternyata motifnya sama, pelampiasan birahi dan fantasi liar akibat pornografi.

Akses pornografi di Indonesia kian mengkhawatirkan. Setiap tahun angkanya menanjak tajam. Mengutip National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC), dalam kurun empat tahun (2020-2024), terdapat 5,5 juta konten pornografi yang diakses bebas oleh masyarakat Indonesia. Nahasnya, rata-rata pengakses berasal dari kalangan anak dan remaja. Realita ini tentu menyayat hati, teknologi yang mestinya menjadi wasilah meningkatkan peradaban, justru menggerus nilai-nilai ketuhanan. Mengingat problem ini berakar dari ketidakberdayaan beradaptasi dengan digitalisasi, maka upaya penyelasaiannya-pun tidak bisa sebatas konvensional. Sebab, digitalisasi merupakan produk pengetahuan bebas nilai (free value), tergantung kemana dan untuk apa ia digunakan. Karenanya, yang mesti disorot tegas adalah manusia sebagai pengguna piranti teknologi (the man behind the gun).

Internet Meluas, Pornografi Membuat Cemas

Perkembangan teknologi kian menanjak, arus digitalisasi tidak dapat ditolak. Setiap tahunnya, pengguna internet di Indonesia meningkat drastis. Mengutip rilisan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 221 juta orang di negeri ini merupakan pemanfaat jaringan maya, meningkat 1,4 % dari Januari 2023, setara dengan 66,5% dari total keseluruhan penduduk. Meskipun secara hitung-hitungan masyarakat Indonesia tidak buta teknologi, pemanfaatannya ternyata tak semulus harapan, per 2024 bangsa ini menduduki urutan empat kawasan pengakses pornografi terbesar dunia (Media Indonesia: 2024).

Diskursus tentang hal ini tidak hanya soal efek bahaya dan gerusan moral yang ditimbulkan. Menelisik genealoginya, pornografi tergolong kejahatan modern sejenis imperialisme ideologis yang menyerang generasi muda negara-negara berkembang, tak terkecuali Indonesia. Menyadur Linebarger, serangan semacam ini masyhur diterapkan negara-negara Eropa ketika Perang Dunia II, berupa distribusi selebaran bernuansa seksual bertujuan untuk mengacaukan fokus tentara lawan melalui fantasi seks (Linebarger: 2004). Di sisi lain, pornografi juga menjadi gurita bisnis menjanjikan. Terungkap dari penangkapan AAS, pemilik situs porno skala lokal. Dalam sebulan, ia bisa meraup keuntungan minimal Rp.97.000.000. Bayangkan, berapa pundi rupiah yang dihasilkan situs-situs aktif skala global (Detik News: 2024).

Mengerucut lebih khusus, pornografi tidak hanya menjadikan legalisasi seks haram di “kedai-kedai” prostitusi. Institusi suci seperti madrasah turut terkotori oleh aksi pemuasan birahi. Tidak jarang, pelakunya adalah manusia “berjubah” nan saban hari menyampaikan pesan-pesan ilahi. Di Sumatera Barat misalnya, masyarakat geger oleh kasus sodomi yang dilakukan dua tenaga pendidik di pondok pesantren ternama. Tidak tanggung-tanggung, korbannya mencapai 43 orang (Detik News: 2024). Beberapa bulan sebelum itu, guru ngaji di Lampung Barat cabuli beberapa orang santri. Benang merah dua kasus ini mengungkap bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku termotivasi dari adegan porno yang sering dikonsumsi melalui layar kaca. Bagai guliran bola salju, aksi tersebut tidak hanya membekas fisik, tetapi di suatu hari berpotensi melahirkan predator kejahatan serupa. Misalnya di Pekanbaru, anak TK melakukan pelecehan terhadap teman sebayanya (Unair News: 2024). Sedangkan di Bekasi, pelajar SMP (12 tahun) memperkosa anak kelas dua SD (Tempo: 2024).

Konten Telanjang di Ruang Digital, Menghasut Fantasi Liar

Pada dasarnya, ketertarikan pada lawan jenis merupakan naluri alamiah manusia. Dalam kacamata Islam, kecenderungan ini (Q.S. Ali Imrân ayat 14) dinyatakan sebagai fimrah dan sunnatullâh. Ilmiahnya, seksualitas manusia telah terbentuk sejak bayi, demikian gagasan Oedipus Complex Sigmund Freud. Diberikannya syahwat bertujuan agar manusia dapat melanjutkan keturunan sebagai representasi tugas khalifah fi al-ard. Karena agama membawa misi menjaga kemuliaan, maka penyaluran seks diatur sedemikian rapi dalam kanonisasi teks-teks suci. Singkatnya, hasrat seksual dihalalkan melalui ikatan sah perkawinan.

Seksual menjadi amat vital ketika manusia memasuki fase transisi menuju kedewasaan. Sebagaimana digagas Winnicott, pada umur tujuh hingga dua belas tahun, perkembangan hormon, hasrat, dan insting seksual berjalan selaras dengan pertumbuhan fisik. Pada masa-masa ini, seseorang akan menimbulkan berbagai pertanyaan seputar seks dalam pikirannya. Piet Go dalam Seksualitas dan Perkawinan (1985) memaparkan bahwa dalam orang tua mesti memiliki bekal pengetahuan untuk memberikan edukasi seputar hal ini sesuai tingkatan umur. Meskipun secara konseptual orang tua mesti berperan dalam memberikan edukasi seks pada anak, nyatanya hal ini sangatlah tabu di tengah-tengah masyarakat, khususnya pada komunitas tradisional. Karena itulah, kebanyakan orang tua memilih untuk diam yang mengakibatkan anak mencari “pelarian” dan alternatif jawaban, salah satunya melalui internet. Namun, alih-alih mendapat kepuasan pengetahuan, anak justru terjebak dalam lingkaran porno di dunia maya.

Lantas, kenapa muncul kekhawatiran pada pornografi? Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengemukakan bahwa kecanduan menyaksikan adegan seks dapat menghambat pertumbuhan kognitif dan pengecilan struktur otak. Celakanya, ketergantungan ini merenggut fungsi neurotransmitter pre frontal cortex, otak bagian depan. Akibatnya, seorang pecandu tidak mampu mengontrol perilaku, rasa kasihan, kepedulian, dan pengambilan keputusan. Hal ini dibuktikan dengan kasus pemerkosaan berakhir pembunuhan di Palembang.

Sejurus dengan itu, Ashraf & Othman mengurai kebiasaan mengakses situs-situs porno juga bermuara pada rusaknya memori yang menjadikan seseorang tidak dapat berkonsentrasi, mengalami gangguan komunikasi, hingga khayalan alam bawah sadar. Sungguh mengerikan, efek tersebut tidak pulih begitu saja ketika kebiasaan itu dihentikan, tapi butuh bertahun-tahun agar “abtraksi”-nya hilang. Dalam dimensi antropologis, pornografi juga menjadi motif utama kasus asusila dan seks menyimpang yang melibatkan anak Indonesia. Kenyataan ini merobek hati, generasi emas yang digadang-gadang dapat melanjutkan cita-cita pembangunan bangsa, malah terjebak di lingakaran nelangsa asusila. Berangkat dari pemaparan di atas, pornografi tentu tidak menjadi solusi penyaluran syahwat. Sebab pemanfaatannya guna memenuhi rasa penasaran dan “pelampiasan seksual” tidak lagi berjalan alamiah. Agar libido tidak memuncak dan mengakibatkan diri “tercoreng” dalam kenistaan, maka individu mesti mampu mengontrol diri, khususnya mata.

Karena mata adalah jendela otak dan hati. Saking pentingnya, Al-Qurmûbî (w.1273 M) tegas mengingatkan supaya kaum muslimîn dan muslimât tidak terjerumus dalam fitnah yang disebut Al-Syanqimî (w.1897 M) sebagai “kehancuran”. Bermula dari penglihatan, berakhir pada pertemuan furûj tanpa adanya ikatan perkawinan. Tampak jelas orientasi pengamalan ayat ini adalah mencegah terjadinya pornografi dan pornoaksi. Kembali pada persoalan awal, tentulah Allah tidak memuat dengan rinci dan lugas “jangan menonton porno”, tetapi lebih jauh daripada itu Allah memerintahkan umat Islam agar tidak mendekati faktor-faktor pemancing yang dapat menjerumuskan pada perzinaan, lâ taqrabu al-zina. Hampir seluruh ayat-ayat ahkam menjurus pada muara yang sama, menjaga manusia dari kehancuran dan kebinasaan.

Khulasah

Digitalisasi merupakan keniscayaan, kehadirannya tidak mesti direspon dengan alergi apalagi menolak mentah-mentah. Namun, perlu dimanfaatkan untuk kemajuan agama dan peradaban. Maraknya kasus asusila akibat kebiasaan menonton adegan-adegan porno merupakan salah satu dari banyaknya dampak buruk dari ketidakmampuan adaptasi dengan produk pengetahuan. Mengingat jagat maya bersifat bebas nilai, maka yang mestinya dibangun dan difokuskan adalah manusia sebagai pengguna untuk dapat mengontrol diri. Lihatlah betapa teguhnya Yusuf ketika dihadapkan dengan godaan Zulaikha, dengan tegas ia menolak ajakan itu. Demikian juga Maryam, Yahya, dan Ismail yang telah sejak dini dipupuk spiritualitasnya. Karena itu, mengentaskan persoalan ini tidak melulu soal blokade situs dan penjarakan penyebarnya. Tapi, perbaiki dulu sumber daya manusianya.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper