Mata Banua Online
Rabu, April 8, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun

by Mata Banua
10 September 2024
in Headlines
0

 

Syahrul Yasin Limpo

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus pemerasan anak buah. Hukuman penjara, denda hingga uang pengganti SYL diperberat seluruhnya oleh PT DKI.

Berita Lainnya

Gubernur Apresiasi Safety Driving Center Ditlantas Polda Kalsel

Gubernur Apresiasi Safety Driving Center Ditlantas Polda Kalsel

8 April 2026
JK: Rismon Tak Bantah Isi Video

JK: Rismon Tak Bantah Isi Video

8 April 2026

SYL awalnya dihukum 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024), yang dikutip detik.com.

Selain SYL, majelis hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lain, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan M Hatta.

Hakim menyatakan SYL bersama Kasdi dan Hatta bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Hakim menyebut total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan.

Hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan SYL menerima total Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Namun, hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

SYL pun dihukum membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan 2 tahun kurungan.

KPK tak terima dengan putusan itu. KPK melawan vonis tersebut dengan mengajukan banding. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper