JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus pemerasan anak buah. Hukuman penjara, denda hingga uang pengganti SYL diperberat seluruhnya oleh PT DKI.
SYL awalnya dihukum 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024), yang dikutip detik.com.
Selain SYL, majelis hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lain, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan M Hatta.
Hakim menyatakan SYL bersama Kasdi dan Hatta bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Hakim menyebut total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan.
Hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan SYL menerima total Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Namun, hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
SYL pun dihukum membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan 2 tahun kurungan.
KPK tak terima dengan putusan itu. KPK melawan vonis tersebut dengan mengajukan banding. web