Mata Banua Online
Rabu, November 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Visi Misi Bacalon Kepala Daerah Harus Selaras RPJPD

by Mata Banua
11 Agustus 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Agustus 2024\12 Agustus 2024\5\hal 5\Ketua KPU Banjarmasih, Hj Rusnailah dan jajarannya mensosialisasikan.jpg
KETUA KPU Banjarmasih, Hj Rusnailah dan jajarannya menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 serta wajibnya visi misi bacalon sesuai RPJPD. (Foto:mb/via)

 

BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, di salah satu hotel Banjarmasin, Jumat (9/8).

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\19 November 2025\5\hal 5\Wawali Hj Ananda menjadi narasumber dalam peningkatan kapasistas PSM kota Banjarmasin.jpg

PSM Banjarmasin sebagai Garda Terdepan Penanganan Sosial

18 November 2025
D:\2025\November 2025\19 November 2025\5\hal 5\Dewan Juri Duta Korpri Kabupaten Banjar 2025 foto bersama di sela acara.jpg

10 ASN Banjar Finalis Duta Korpri

18 November 2025

Sosialisasi kali ini ditekankan pada Penyusunan Visi, Misi serta Program Bak al Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024 yang harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarmasin tahun 2025-2045.

Ketua KPU Kota Banjarmasin Rusnailah mengatakan sosialisasi menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, di antaranya Bappeda Litbang Kota Banjarmasin.

“Mengingat pembahasan sosialisasi ini berkaitan dengan visi misi dan program dari bakal calon walikota dan wakil walikota itu harus bersesuaian dengan RPJPD,” ungkap Rusnailah

Ia menekankan kepada partai pengusung dari bakal calon pasangan calon Walikota dan Wakil Walikkota Banjarmasin agar dalam menyusun naskah visi misi mereka bisa berpedoman dengan RPJPD. “Menyeleraskan visi misi bakal calon dengan RPJPD tentu sifatnya keharusan sebagaimana aturan yang berlaku di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Untuk naskah visi misi dari bakal calon itu wajib dilampirkan saat pendaftaran nanti dalam bentuk hardcopy yang akan diverifikasi. “Tidak menutup kemungkinan jika tidak berkesesuaian, maka diminta diperbaiki naskah tersebut,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bappeda Litbang Kota Banjarmasin, Ahmad Syauqi menuturkan RPJPD sebagai arah pembangunan Kota Banjarmasin 20 tahun ke depan dipersiapkan sebagai penunjang Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

“Kalsel khususnya Banjarmasin sesuai kondisi lokal kita dan diharapkan 20 ke depan menjadi gerbang logistik IKN yang maju dan berkelanjutan,” tutur Syauqi.

Untuk itu, RPJPD ini dijadikan acuan atau pendoman bagi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin untuk menyusun visi misinya agar selaras menuju Kota Banjarmasin maju. via

 

 

Tags: Ketua KPU Kota BanjarmasinRPJPDRusnailah
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper