
BANJARMASIN – Bangsa Indonesia mempunyai kebebasan untuk menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya, sehingga mewujudkan kerukunan hidup beragama yang penuh dengan toleransi.
“Hal itu bisa terwujud karena Pancasila, khususnya sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan yag maha esa,” kata anggota DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH, Jumat (9/8).
Hal itu di sampaikannya saat menggelar Sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Ideologi Pancasila di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Kuala di Marabahan, Kamis (8/8).
Ia menjelaskan, dengan berpedoman pada sila-sila yang lain dalam Pancasila juga bisa mewujudkan kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang antarsesama manusia Indonesia, antarbangsa, maupun dengan makhluk ciptaan Tuhan yang lainnya.
Karlie mengatakan, negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, konsekuensinya negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam Pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi; negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Pada kesempatan itu, Staf Ahli DPRD Kalsel H Puar Junaidi SSos SH MH selaku narasumber menyebutkan, di negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, anti agama.
Sedangkan sebaliknya, dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh toleransi dalam batas-batas yang di izinkan atau menurut tuntutan agama masing-masing, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama.
“Hal itu seperti kita alami sekarang ini tidak ada pemaksaan beragama, atau orang memeluk agama dalam suasana yang bebas, yang mandiri. Oleh karena itu dalam masyarakat ber-Pancasila, dengan sendirinya agama di jamin berkembang dan tumbuh subur serta konsekuensinya diwajibkan adanya toleransi beragama”, jelas Puar.
Pada kesempatan ini ia juga menyinggung definisi dari apa itu toleransi atau apa kehidupan bertoleransi dalam beragama itu.
“Sikap menerima dengan kepenuhan hati akan keberadaan setiap warga bangsa Indonesia dengan seluruh perbedaan latar belakang agama, suku bangsa dan budaya yang dimilikinya itu yang disebut dengan toleransi,” jelas Puar.
Menurutnya, toleransi sendiri adalah suatu kebiasaan dan bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang menerima keberagaman dengan penuh ketulusan.
“Sekali lagi hidup bertoleransi itu sangat penting diterapkan di kehidupan kita apalagi di negara kita yaitu NKRI. Karena bersikap toleran itu sendiri harus menghormati dan saling menghargai satu sama lain. Itu lah contoh toleransi di lingkungan rumah serta toleransi beragama di masyarakat. Sebagai makhluk sosial, tentu kita harus menerapkan sikap toleransi dalam kehidupan sehari-hari, terutama di negara Indonesia yang dikenal memiliki penduduk yang beragam suku, ras, budaya, dan agamanya”, pungkasnya. rds

