TANJUNG – Usai meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian sebuah motor Trail yang terjadi pada Kamis (25/7), di sebuah kompleks perumahan di Pandan Arum, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudakberinisial AR (23) dan MA (23), kini Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong menyeret tiga pelaku baru.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo SSos MM mengamankan tiga pria diduga pelaku penadah yang berinisial IR (48) warga Desa Layo Kecamatan Batu Benawa, MH (27) warga Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten HST, dan US (33) warga Desa Rimba Sari Kecamatan Tewah Tengah Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, tiga pelaku penadah tersebut diamankan usai petugas melakukan pengembangan kasus.
“Dari hasil perkembangan kasus, petugas mendapatkan informasi bahwa motor tersebut di tadah oleh ketiga pelaku IR,MH dan US, dengan harga Rp 11 Juta,” ujarnya.
Ia membeberkan, pelaku IR dan MH di tangkap di hari yang sama saat AR dan MA di tangkap, yakni pada Jumat (2/8), sedangkan US di tangkap pada keesokan harinya.
Ketiga pelaku yang tak bisa mengelak mengakui semua perbuatannya yang telah menjadi penadah motor Trail curian yang dilakukan AR dan MA.
“Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong, dan di sangkakan Pasal 480 ayat ke-1e dan ke-2e KUHP dengan barang bukti berupa satu sepeda motor Trail warna hitam putih,” pungkasnya. yan
,