PELAKU AA selain melakukan pencurian truk dan Solar di area perusahaan tambang Desa Kaong, Kecamatan Upau, juga kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam tasnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH kemudian menyita barang bukti narkotika jenis sabu tersebut pada Selasa (30/7).
Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, AA yang sebelumnya pada Selasa siang diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong bersama Polsek Upau terkait dugaan tindak pidana pencurian truk dan Solar, juga kedapatan memiliki sabu di dalam tasnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada sebuah tas berwarna hitam milik pelaku, ditemukan beberapa barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di akui oleh pelaku adalah miliknya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, AA disangkakan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,34 gram, satu kotak rokok warna hijau, satu pipet kaca, satu korek api gas warna jingga, satu bong, dan satu tas bewarna hitam,” pungkasnya. yan