TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo SSos MM bersama Polsek Upau yang di pimpin Kapolsek Iptu Heri Siswoyo SH mengamankan tiga pelalu tindak pidana pencurian truk dan Solar, Selasa (30/7).
Ketiga pelaku berinisial AA (39) warga Desa Wayau Kecamatan Tanjung, AP (34) warga Desa Saradang Kecamatan Haruai, dan SY (32) warga Desa Kambitin Raya Kecamatan Tanjung.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Selasa (30/7) dini hari di area kantor perusahaan pertambangan di Desa Kaong, Kecamatan Upau.
“Menurut keterangan sopir truk atau saksi DD, bahwa satu truk yang di parkirnya di depan gudang bahan bakar terlihat mengarahkan ke suatu lokasi melewati kantor jalan hauling,” jelasnya.
Ia mengatakan, pengawas bahan bakar atau saksi AR di hubungi DD yang menanyakan apakah ada membawa truk tersebut, karena terlihat ada yang memakai helm warna putih di kabin truk tersebut.
“AR kemudian mengatakan tidak ada yang membawa truk tersebut. Merasa curiga, saksi DD dan beberapa orang kemudian melakukan pengejaran dan menemukan truk tersebut di kilometer 10 dengan posisi terparkir dan pintu terbuka, serta membawanya kembali ke lokasi kamp,” jelas Joko.
Kemudian pagi harinya, seorang petugas keamanan bertemu dengan seorang pria yang dicurigai melakukan pencurian tersebut dan membuntutinya hingga melaporkan kepada petugas lain.
Pria yang ternyata pelaku AA sempat berusaha melarikan diri meninggalkan sepeda motornya di jalan menuju pabrik semen di Kecamatan Upau.
“Setelah dilakukan pengejaran, pelaku AA berhasil di tangkap dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian truk dan Solar yang kemudian di lansir ke truk lain,” ungkapnya.
Dari kasus AA, polisi kemudian melalukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku lain, yaitu AP di kediamannya dan SY di Pasar Agribisnis Desa Seradang.
Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong dan di sangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP.
Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti satu lembar KTP AA, satu lembar mine permitraan AA, dan satu buah truk warna kuning.
“Polisi juga menyita barang bukti 19 jerigen warna merah kapasitas 10 liter, tiga drum besi warna abu-abu merah kapasitas 200 liter, satu tandon air warna merah kapasitas 1.200 liter, dua tandon IBC kapasitas 1.000 liter, 15 jerigen berbagai warna dan ukuran, serta bahan bakar Solar sekitar 1.300 liter,” pungkasnya. yan